Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas jasa yang bukan PKP

  • PPN atas jasa yang bukan PKP

     lolisiahaan updated 6 years, 8 months ago 3 Members · 11 Posts
  • irwani

    Member
    23 August 2017 at 5:21 pm

    Dear Rekan-rekan OR Tax

    Saya mau tanya sedkit, kami bertransaksi jasa dengan perusahaan yg bukan PKP, bagaimana mekanisme PPN nya :
    1. Apakah kami harus membayar PPN akan tetapi tidak ada FP dari perusahaan tsb. ?
    2. Adakah cara lain bayar PPN atas jasa tersebut, selain mekanisme Faktur Pajak?
    Terima kasih

  • irwani

    Member
    23 August 2017 at 5:21 pm

    Dear Rekan-rekan OR Tax

    Saya mau tanya sedkit, kami bertransaksi jasa dengan perusahaan yg bukan PKP, bagaimana mekanisme PPN nya :
    1. Apakah kami harus membayar PPN akan tetapi tidak ada FP dari perusahaan tsb. ?
    2. Adakah cara lain bayar PPN atas jasa tersebut, selain mekanisme Faktur Pajak?
    Terima kasih

  • irwani

    Member
    23 August 2017 at 5:21 pm
  • begawan5060

    Member
    23 August 2017 at 5:25 pm
    Originaly posted by irwani:

    kami bertransaksi jasa dengan perusahaan yg bukan PKP

    Yang belum PKP siapa. pemberi jasa atau pengguna jasa?

  • begawan5060

    Member
    23 August 2017 at 5:25 pm
    Originaly posted by irwani:

    kami bertransaksi jasa dengan perusahaan yg bukan PKP

    Yang belum PKP siapa. pemberi jasa atau pengguna jasa?

  • irwani

    Member
    23 August 2017 at 5:52 pm

    Pemberi jasa nya , Pak Begawan

  • irwani

    Member
    23 August 2017 at 5:52 pm

    Pemberi jasa nya , Pak Begawan

  • lolisiahaan

    Member
    23 August 2017 at 6:24 pm

    Dear rekan, jika si pemberi jasa bukan PKP artinya tdk ada kewajiban ia memungut ppn, shg tdk ada terutang pajaknya.

    Cmiiw

  • lolisiahaan

    Member
    23 August 2017 at 6:24 pm

    Dear rekan, jika si pemberi jasa bukan PKP artinya tdk ada kewajiban ia memungut ppn, shg tdk ada terutang pajaknya.

    Cmiiw

  • begawan5060

    Member
    23 August 2017 at 7:55 pm
    Originaly posted by irwani:

    Pemberi jasa nya , Pak Begawan

    Originaly posted by irwani:

    Apakah kami harus membayar PPN akan tetapi tidak ada FP dari perusahaan tsb. ?

    Pengguna Jasa jangan mau membayar PPN, dan pemberi jasa tidak berhak menambah/memungut PPN..

    Originaly posted by irwani:

    Adakah cara lain bayar PPN atas jasa tersebut, selain mekanisme Faktur Pajak?

    Tidak ada..

  • begawan5060

    Member
    23 August 2017 at 7:55 pm
    Originaly posted by irwani:

    Pemberi jasa nya , Pak Begawan

    Originaly posted by irwani:

    Apakah kami harus membayar PPN akan tetapi tidak ada FP dari perusahaan tsb. ?

    Pengguna Jasa jangan mau membayar PPN, dan pemberi jasa tidak berhak menambah/memungut PPN..

    Originaly posted by irwani:

    Adakah cara lain bayar PPN atas jasa tersebut, selain mekanisme Faktur Pajak?

    Tidak ada..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now