Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas jasa yang bukan PKP
PPN atas jasa yang bukan PKP
Dear Rekan-rekan OR Tax
Saya mau tanya sedkit, kami bertransaksi jasa dengan perusahaan yg bukan PKP, bagaimana mekanisme PPN nya :
1. Apakah kami harus membayar PPN akan tetapi tidak ada FP dari perusahaan tsb. ?
2. Adakah cara lain bayar PPN atas jasa tersebut, selain mekanisme Faktur Pajak?
Terima kasihDear Rekan-rekan OR Tax
Saya mau tanya sedkit, kami bertransaksi jasa dengan perusahaan yg bukan PKP, bagaimana mekanisme PPN nya :
1. Apakah kami harus membayar PPN akan tetapi tidak ada FP dari perusahaan tsb. ?
2. Adakah cara lain bayar PPN atas jasa tersebut, selain mekanisme Faktur Pajak?
Terima kasih- Originaly posted by irwani:
kami bertransaksi jasa dengan perusahaan yg bukan PKP
Yang belum PKP siapa. pemberi jasa atau pengguna jasa?
- Originaly posted by irwani:
kami bertransaksi jasa dengan perusahaan yg bukan PKP
Yang belum PKP siapa. pemberi jasa atau pengguna jasa?
Pemberi jasa nya , Pak Begawan
Pemberi jasa nya , Pak Begawan
Dear rekan, jika si pemberi jasa bukan PKP artinya tdk ada kewajiban ia memungut ppn, shg tdk ada terutang pajaknya.
Cmiiw
Dear rekan, jika si pemberi jasa bukan PKP artinya tdk ada kewajiban ia memungut ppn, shg tdk ada terutang pajaknya.
Cmiiw
- Originaly posted by irwani:
Pemberi jasa nya , Pak Begawan
Originaly posted by irwani:Apakah kami harus membayar PPN akan tetapi tidak ada FP dari perusahaan tsb. ?
Pengguna Jasa jangan mau membayar PPN, dan pemberi jasa tidak berhak menambah/memungut PPN..
Originaly posted by irwani:Adakah cara lain bayar PPN atas jasa tersebut, selain mekanisme Faktur Pajak?
Tidak ada..
- Originaly posted by irwani:
Pemberi jasa nya , Pak Begawan
Originaly posted by irwani:Apakah kami harus membayar PPN akan tetapi tidak ada FP dari perusahaan tsb. ?
Pengguna Jasa jangan mau membayar PPN, dan pemberi jasa tidak berhak menambah/memungut PPN..
Originaly posted by irwani:Adakah cara lain bayar PPN atas jasa tersebut, selain mekanisme Faktur Pajak?
Tidak ada..