Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan PPh pasal 21 atas subkon
Perhitungan PPh pasal 21 atas subkon
Dear all,
Dalam hal upah tenaga subkontraktor apabila dibayarkan ke badan usaha akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari DPP, sedangkan apabila dibayarkan ke orang pribadi akan dipotong PPh Pasal 21. Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah benar cara perhitungan PPh 21 subkon adalah
"Upah x 50% x tarif PPh pasal 17"
2. Apakah diperbolehkan untuk kita menghidar dari cara perhitungan
PPh 21 diatas dengan cara kita meminta daftar tenaga kerja dari pihak
subkon agar nantinya perhitungan PPh Pasal 21 mengunakan prinsip
Pegawai Tidak Tetap?
Mohon Pencerahaannya apakah ada cara yang lain?Terima kasih
- Originaly posted by damianus hera:
1. Apakah benar cara perhitungan PPh 21 subkon adalah
"Upah x 50% x tarif PPh pasal 17"tergantung nih.. kalau upah harian dan upah borongan beda cara penghitungannya
Originaly posted by damianus hera:2. Apakah diperbolehkan untuk kita menghidar dari cara perhitungan
PPh 21 diatas dengan cara kita meminta daftar tenaga kerja dari pihak
subkon agar nantinya perhitungan PPh Pasal 21 mengunakan prinsip
Pegawai Tidak Tetap?pegawai tidak tetap juga terutang PPh 21..