Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perhitungan PPh pasal 21 atas subkon

  • Perhitungan PPh pasal 21 atas subkon

     abrahamchandra updated 6 years, 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • damianus hera

    Member
    21 August 2017 at 5:40 pm
  • damianus hera

    Member
    21 August 2017 at 5:40 pm

    Dear all,

    Dalam hal upah tenaga subkontraktor apabila dibayarkan ke badan usaha akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari DPP, sedangkan apabila dibayarkan ke orang pribadi akan dipotong PPh Pasal 21. Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah benar cara perhitungan PPh 21 subkon adalah
    "Upah x 50% x tarif PPh pasal 17"
    2. Apakah diperbolehkan untuk kita menghidar dari cara perhitungan
    PPh 21 diatas dengan cara kita meminta daftar tenaga kerja dari pihak
    subkon agar nantinya perhitungan PPh Pasal 21 mengunakan prinsip
    Pegawai Tidak Tetap?
    Mohon Pencerahaannya apakah ada cara yang lain?

    Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    22 August 2017 at 10:25 am
    Originaly posted by damianus hera:

    1. Apakah benar cara perhitungan PPh 21 subkon adalah
    "Upah x 50% x tarif PPh pasal 17"

    tergantung nih.. kalau upah harian dan upah borongan beda cara penghitungannya

    Originaly posted by damianus hera:

    2. Apakah diperbolehkan untuk kita menghidar dari cara perhitungan
    PPh 21 diatas dengan cara kita meminta daftar tenaga kerja dari pihak
    subkon agar nantinya perhitungan PPh Pasal 21 mengunakan prinsip
    Pegawai Tidak Tetap?

    pegawai tidak tetap juga terutang PPh 21..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now