Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP NE Orang asing
Rekan Ortax,
Mohon pencerahan utk status WP NE orang asing
1. Bagaimana cara peng Efektifan kembali NPWP nya
2. Bagaimana cara pelaporan SPT PribadinyaMohon bantuannya ya rekan
Cheers
sepengetahuan saya coba dateng ke Badora dan tanya apakah NPWPnya bisa diaktifkan lagi atau tidak, biasanya sih klo sudah NE buat aja NPWP baru.
- Originaly posted by khaleefah:
1. Bagaimana cara peng Efektifan kembali NPWP nya
buat surat permohonan pengaktifan kembali
Originaly posted by khaleefah:2. Bagaimana cara pelaporan SPT Pribadinya
jika dia bekerja di perusahaan dan mendapatkan bukti potong, maka pelaporan pajaknya setahun sekali sama seperti karyawan2 dalam negeri lainnya
buat surat permohonan pengaktifan kembali
abrahamchandra- Originaly posted by adamair:
sepengetahuan saya coba dateng ke Badora dan tanya apakah NPWPnya bisa diaktifkan lagi atau tidak, biasanya sih klo sudah NE buat aja NPWP baru.
Terdaftar di KPP Badung selatan bukan di badora sementara posisi kantor sdh di jakarta. Apakah bisa di aktifkan di Badora?
Originaly posted by abrahamchandra:buat surat permohonan pengaktifan kembali
Setelah di aktifkan kembali lalu bagaimana dengan SPT Pribadinya yg belum di lapor? Apakah di buatkan atau menunggu surat dari KPP?
Terima kasih sebelumnya
Mohon pencerahan utk status WP NE orang asing
1. Bagaimana cara peng Efektifan kembali NPWP nya
2. Bagaimana cara pelaporan SPT Pribadinyamembantu jawab :
1. isi form pengaktifan kembali npwp di kpp terdaftar (langsung aktif kembali hari itu kalau syarat sudah lengkap).
2. SPT bisa dilapor asalkan dari perusahaan memotong pph21 atas penghasilan karyawan asing dengan npwp tersebut.