• WP NE Orang asing

     teha1985 updated 6 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • khaleefah

    Member
    18 August 2017 at 2:14 pm
  • khaleefah

    Member
    18 August 2017 at 2:14 pm

    Rekan Ortax,

    Mohon pencerahan utk status WP NE orang asing

    1. Bagaimana cara peng Efektifan kembali NPWP nya
    2. Bagaimana cara pelaporan SPT Pribadinya

    Mohon bantuannya ya rekan

    Cheers

  • adamair

    Member
    18 August 2017 at 5:51 pm

    sepengetahuan saya coba dateng ke Badora dan tanya apakah NPWPnya bisa diaktifkan lagi atau tidak, biasanya sih klo sudah NE buat aja NPWP baru.

  • abrahamchandra

    Member
    19 August 2017 at 9:22 pm
    Originaly posted by khaleefah:

    1. Bagaimana cara peng Efektifan kembali NPWP nya

    buat surat permohonan pengaktifan kembali

    Originaly posted by khaleefah:

    2. Bagaimana cara pelaporan SPT Pribadinya

    jika dia bekerja di perusahaan dan mendapatkan bukti potong, maka pelaporan pajaknya setahun sekali sama seperti karyawan2 dalam negeri lainnya

  • ADI STEVANUS

    Member
    21 August 2017 at 10:45 am

    buat surat permohonan pengaktifan kembali
    abrahamchandra

  • khaleefah

    Member
    24 August 2017 at 11:30 am
    Originaly posted by adamair:

    sepengetahuan saya coba dateng ke Badora dan tanya apakah NPWPnya bisa diaktifkan lagi atau tidak, biasanya sih klo sudah NE buat aja NPWP baru.

    Terdaftar di KPP Badung selatan bukan di badora sementara posisi kantor sdh di jakarta. Apakah bisa di aktifkan di Badora?

    Originaly posted by abrahamchandra:

    buat surat permohonan pengaktifan kembali

    Setelah di aktifkan kembali lalu bagaimana dengan SPT Pribadinya yg belum di lapor? Apakah di buatkan atau menunggu surat dari KPP?

    Terima kasih sebelumnya

  • teha1985

    Member
    5 September 2017 at 2:56 pm

    Mohon pencerahan utk status WP NE orang asing

    1. Bagaimana cara peng Efektifan kembali NPWP nya
    2. Bagaimana cara pelaporan SPT Pribadinya

    membantu jawab :
    1. isi form pengaktifan kembali npwp di kpp terdaftar (langsung aktif kembali hari itu kalau syarat sudah lengkap).
    2. SPT bisa dilapor asalkan dari perusahaan memotong pph21 atas penghasilan karyawan asing dengan npwp tersebut.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now