Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain NPWP Joint Operation (JO)

  • NPWP Joint Operation (JO)

     abrahamchandra updated 6 years, 7 months ago 2 Members · 7 Posts
  • Fajri7171

    Member
    16 August 2017 at 10:22 am
  • Fajri7171

    Member
    16 August 2017 at 10:22 am

    Dear Rekan Ortax,

    PT dan PT B akan melakukan kontrak Joint-operation dengan kesepatan bahwa untuk perpajakan dilakukan secara proporsional sehingga hendak membuat npwp JO/Konsorsium. Mohon pencerahannya terkait pengurusan NPWP JO tsb.

    Thanks

  • abrahamchandra

    Member
    16 August 2017 at 10:34 am

    1. isi surat permohonan NPWP
    2. lampirkan AKTA pendirian JO
    3. Lampirkan NPWP masing2 anggota JO
    4. Lampirkan NPWP masing2 pengurus JO
    5. dokumen2 izin usaha

  • Fajri7171

    Member
    21 August 2017 at 10:22 am

    1. isi surat permohonan NPWP
    2. lampirkan AKTA pendirian JO
    3. Lampirkan NPWP masing2 anggota JO
    4. Lampirkan NPWP masing2 pengurus JO
    5. dokumen2 izin usaha[/quote]

    Ok rekan abrahamchandra, terima kasih infonya. Oy, jika JO ini diharuskan menerbitkan faktur pajak, yg menandatangani faktur harus siapa ya?
    Oy, dan untuk JO ini tidak ada SPT Badanny kan ya? berarti faktur masukan yang diterima gak bisa digunakan ya? maksdunya tidak bisakah FP dikreditkan ke PT anggota JO?

  • abrahamchandra

    Member
    21 August 2017 at 12:19 pm
    Originaly posted by fajri7171:

    Ok rekan abrahamchandra, terima kasih infonya. Oy, jika JO ini diharuskan menerbitkan faktur pajak, yg menandatangani faktur harus siapa ya?

    pengurus yang tertera di AKTA JO, atau kuasa dari pengurus yang tertera di JO

    Originaly posted by fajri7171:

    Oy, dan untuk JO ini tidak ada SPT Badanny kan ya? berarti faktur masukan yang diterima gak bisa digunakan ya? maksdunya tidak bisakah FP dikreditkan ke PT anggota JO?

    untuk masalah SPT badan, saya bilang tergantung, JO tersebut ada manajemennya sendiri atau tidak.. kalau ada manajemennya sendiri wajib menyampaikan SPT badan, untuk masalah PPN pada pasal 3 ayat 2 PP No 1 tahun 2012 jelas dikatakan bahwa "Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.", jadi JO wajib PKP dan melaporkan PPN seperti halnya perusahaan2 PKP lainnya, jadi atas FP pajak masukan yang diterima biosa dikreditkan

  • Fajri7171

    Member
    22 August 2017 at 9:16 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    jadi JO wajib PKP dan melaporkan PPN seperti halnya perusahaan2 PKP lainnya, jadi atas FP pajak masukan yang diterima biosa dikreditkan

    Selama ada penyerahan BKP atau JKP a.n JO maka dia harus PKP..dan FP bisa dikreditkan untuk SPT JO nya ya rekan? bukan ke perushaan anggota.

  • abrahamchandra

    Member
    22 August 2017 at 10:16 am

    sesuai peraturan, benar harus PKP..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now