Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh Pasal 4(2) atas sewa banguan

  • PPh Pasal 4(2) atas sewa banguan

     damianus hera updated 6 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • damianus hera

    Member
    15 August 2017 at 1:59 pm
  • damianus hera

    Member
    15 August 2017 at 1:59 pm

    Dear All,

    Contoh Kasus :
    Ada Biaya Sewa Gedung dengan Nominal Rp. 945.000.000,/ 3Tahun dan dibayar tunai sekaligus di bulan Mei 2017.
    pertanyaan :
    1. PPh Pasal 4 (2) dibayarkan dibulan juni 2017 sebesar Rp. 94.500.000,-
    atau apakah pembayarannya bisa di cicil perbulan, sesuai dengan
    pengakuan biaya sewanya nanti?
    2. Apabila biaya sewa diatas oleh yang punya gedung tidak mau
    dipotong, apakah bagi pihak yang sewa gedungnya nanti dikemudian
    hari apabila diperiksa pajak, biaya sewanya ini dikoreksi pajak?
    Minta penjelasannya bapak/ibu semua?
    terima kasih

  • bimoaryan

    Member
    15 August 2017 at 2:06 pm

    langsung 10% dari total rekan

    pajak yg ditanggung penyewanya yg dikoreksi, karena tidak boleh dibiayakan

  • ishak09

    Member
    15 August 2017 at 2:26 pm
    Originaly posted by bimoaryan:

    2. Apabila biaya sewa diatas oleh yang punya gedung tidak mau
    dipotong

    gross up aja. CMIIW

  • ishak09

    Member
    15 August 2017 at 2:26 pm
    Originaly posted by bimoaryan:

    pajak yg ditanggung penyewanya yg dikoreksi,

    setuju

  • taxtas

    Member
    15 August 2017 at 2:45 pm

    Tidak bisa di cicil 94,5 juta itu

  • ishak09

    Member
    15 August 2017 at 3:07 pm
    Originaly posted by taxtas:

    Tidak bisa di cicil 94,5 juta itu

    setau saya sih gak bisa.

  • abrahamchandra

    Member
    15 August 2017 at 3:10 pm
    Originaly posted by damianus hera:

    1. PPh Pasal 4 (2) dibayarkan dibulan juni 2017 sebesar Rp. 94.500.000,-
    atau apakah pembayarannya bisa di cicil perbulan, sesuai dengan
    pengakuan biaya sewanya nanti?

    gak bisa dicicil..

    Originaly posted by damianus hera:

    2. Apabila biaya sewa diatas oleh yang punya gedung tidak mau
    dipotong, apakah bagi pihak yang sewa gedungnya nanti dikemudian
    hari apabila diperiksa pajak, biaya sewanya ini dikoreksi pajak?
    Minta penjelasannya bapak/ibu semua?
    terima kasih

    di gross up saja.. nanti pajak yg kita bayarkan di koreksi fiskal

  • damianus hera

    Member
    21 August 2017 at 5:31 pm

    terima kasih semua atas sarannya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now