Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh Pasal 4(2) atas sewa banguan
PPh Pasal 4(2) atas sewa banguan
Dear All,
Contoh Kasus :
Ada Biaya Sewa Gedung dengan Nominal Rp. 945.000.000,/ 3Tahun dan dibayar tunai sekaligus di bulan Mei 2017.
pertanyaan :
1. PPh Pasal 4 (2) dibayarkan dibulan juni 2017 sebesar Rp. 94.500.000,-
atau apakah pembayarannya bisa di cicil perbulan, sesuai dengan
pengakuan biaya sewanya nanti?
2. Apabila biaya sewa diatas oleh yang punya gedung tidak mau
dipotong, apakah bagi pihak yang sewa gedungnya nanti dikemudian
hari apabila diperiksa pajak, biaya sewanya ini dikoreksi pajak?
Minta penjelasannya bapak/ibu semua?
terima kasihlangsung 10% dari total rekan
pajak yg ditanggung penyewanya yg dikoreksi, karena tidak boleh dibiayakan
- Originaly posted by bimoaryan:
2. Apabila biaya sewa diatas oleh yang punya gedung tidak mau
dipotonggross up aja. CMIIW
- Originaly posted by bimoaryan:
pajak yg ditanggung penyewanya yg dikoreksi,
setuju
Tidak bisa di cicil 94,5 juta itu
- Originaly posted by taxtas:
Tidak bisa di cicil 94,5 juta itu
setau saya sih gak bisa.
- Originaly posted by damianus hera:
1. PPh Pasal 4 (2) dibayarkan dibulan juni 2017 sebesar Rp. 94.500.000,-
atau apakah pembayarannya bisa di cicil perbulan, sesuai dengan
pengakuan biaya sewanya nanti?gak bisa dicicil..
Originaly posted by damianus hera:2. Apabila biaya sewa diatas oleh yang punya gedung tidak mau
dipotong, apakah bagi pihak yang sewa gedungnya nanti dikemudian
hari apabila diperiksa pajak, biaya sewanya ini dikoreksi pajak?
Minta penjelasannya bapak/ibu semua?
terima kasihdi gross up saja.. nanti pajak yg kita bayarkan di koreksi fiskal
terima kasih semua atas sarannya