Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PM Pembelian Barang Kredit
salam rekan
jika kita mendptakan pm atas pembelian mobil secara kredit, apakah bs dikreditkan ?
tlong infonya dr suhu ortax seklian
- Originaly posted by ingintautax:
salam rekan
jika kita mendptakan pm atas pembelian mobil secara kredit, apakah bs dikreditkan ?
tlong infonya dr suhu ortax seklian
mobil apa nih?? klo station wagon dan sedan, pembelian mobil tersebut, PM nya tidak dapat dikreditkan
mobil hilux extra cabin, apakah tergolong station wagon dan sedan
sepi
g ada yg komen
untuk mobil dapat dibaca di UU PPN No. 42 2009 pasal 9
ayat 8
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;untuk melihat itu sedan atau station wagon dapat dilihat di STNK atau BPKB mobil tersebut
Regards
#CMIIW
ok tq atas masukannya rekan dan suhu ortax sekalian