Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PM Pembelian Barang Kredit

  • PM Pembelian Barang Kredit

     ingintautax updated 6 years, 7 months ago 3 Members · 8 Posts
  • ingintautax

    Member
    25 July 2017 at 12:50 pm

    salam rekan

    jika kita mendptakan pm atas pembelian mobil secara kredit, apakah bs dikreditkan ?

    tlong infonya dr suhu ortax seklian

  • ingintautax

    Member
    25 July 2017 at 12:50 pm
  • abrahamchandra

    Member
    25 July 2017 at 4:53 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    salam rekan

    jika kita mendptakan pm atas pembelian mobil secara kredit, apakah bs dikreditkan ?

    tlong infonya dr suhu ortax seklian

    mobil apa nih?? klo station wagon dan sedan, pembelian mobil tersebut, PM nya tidak dapat dikreditkan

  • ingintautax

    Member
    26 July 2017 at 9:16 am

    mobil hilux extra cabin, apakah tergolong station wagon dan sedan

  • ingintautax

    Member
    27 July 2017 at 9:26 am

    sepi

  • ingintautax

    Member
    28 July 2017 at 12:54 pm

    g ada yg komen

  • evolution888

    Member
    29 July 2017 at 10:49 am

    untuk mobil dapat dibaca di UU PPN No. 42 2009 pasal 9
    ayat 8
    Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
    c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

    untuk melihat itu sedan atau station wagon dapat dilihat di STNK atau BPKB mobil tersebut

    Regards

    #CMIIW

  • ingintautax

    Member
    2 August 2017 at 11:04 am

    ok tq atas masukannya rekan dan suhu ortax sekalian

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now