Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › APA ITU NILAI SISA DAN JAMINAN DEPOSITO DLM LEASING
APA ITU NILAI SISA DAN JAMINAN DEPOSITO DLM LEASING
selamat sore rekan dan para suhu ortax,
ini mau tanya, apa arti istilah nilai sisa dan jaminan deposito dalam leasing ? tlong kasih pengertian yg dasar y. soalnya ms org awam.
tlong pendptannya.
1. Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa-guna-usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa-guna-usaha;
2. Simpanan Jaminan (Security Deposit) adalah jumlah uang yang diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease;
jd nilai sisa ini lah yg dijadikan nilai aktiva pd saat akhir masa sewa dan simpanan jaminan ini akan dikembalikan pd akhir masa sewa y rekan begawan ?
sepi
g ada yg komen