Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › NPWP Istri gabung suami baru bikin 2017
NPWP Istri gabung suami baru bikin 2017
Dear rekan-rekan ortax,
Salam kenal,
Mhn bantuan pencerahanya, sy sdg membereskan pph 21 th 2016 di tmpt bkerja.jk suami sdh melaporkan penghasilan istri (karyawan kami) di sptnya th 2016,
Namun sang istri baru memiliki npwp gabung suami per mei 2017, adakh efekny di perhit pph 21 istri di th 2016?trima kasih saran n bntuanya
maaf kurang jelas ceritanya, ini karyawati yg bekerja di perusahaan ibu ya maksudnya ? lalu penghasilannya dilaporkan di spt op suami ?
- Originaly posted by lolisiahaan:
Salam kenal,
Mhn bantuan pencerahanya, sy sdg membereskan pph 21 th 2016 di tmpt bkerja.jk suami sdh melaporkan penghasilan istri (karyawan kami) di sptnya th 2016,
Namun sang istri baru memiliki npwp gabung suami per mei 2017, adakh efekny di perhit pph 21 istri di th 2016?trima kasih saran n bntuanya
sebelum per mei 2017, apakah si istri punya NPWP sendiri atau tdk punya NPWP??
mhn maaf krg jls betul karyawati kami, dan penghsln dilaporkan pd spt op suami
- Originaly posted by abrahamchandra:
sebelum per mei 2017, apakah si istri punya NPWP sendiri atau tdk punya NPWP??
tdk bernpwp pak
- Originaly posted by lolisiahaan:
adakh efekny di perhit pph 21 istri di th 2016?
Nggak ada..
Penghitungan PPh 21 tahun 2016 untuk isteri, tetap dianggap ber-NPWP. Apabila dulu dihitung seolah-olah belum ber-NPWP, maka penghit tsb salah.. NPWP ikut suami, sama dg NPWP suami, kl dulu kode belakangnya 001, sy gatau aturan yg sekarang