Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Diubah

  • Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Diubah

     MBV95 updated 6 years, 6 months ago 24 Members · 32 Posts
  • bimoaryan

    Member
    20 July 2017 at 8:49 am

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang saat ini berada di angka Rp4,8 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Rencananya, PTKP akan diubah sesuai dengan Batas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Regional.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui telah mengutus otoritas pajak untuk mengkaji potensi-potensi yang mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio terhadap produk domestik bruto. Apalagi menurut bendahara negara, komponen yang ada dalam tax ratio nasional dengan negara lain berbeda.

    “Katakanlah negara lain itu memasukkan komponen royalti, pajak daerah, dan ada yang memasukkan bahkan social security. Tampaknya kita tidak bisa membandingkan mangga dengan mangga,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Rabu malam, 19 Juli 2017.

    Ani mengatakan, apabila dibandingkan dengan negara-negara kawasan seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura, posisi PTKP Indonesia jauh lebih tinggi. Dengan batas PTKP tersebut, maka basis pajak yang selama ini mampu dimanfaatkan secara tidak langsung tergerus. “Apalagi, Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

    Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memandang, batasan PTKP yang saat ini dipukul rata tak mampu memberikan dampak lebih terhadap penerimaan negara. Sebab, batasan UMP maupun UMR di beberapa daerah justru ada yang di bawah batasan PTKP.

    Sehingga ujung-ujungnya, tax ratio Indonesia tertinggal jauh dari beberapa negara kawasan seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam. Ken menegaskan, rencana mengubah batas PTKP masih dalam tahap kajian.

    Secara garis besar, otoritas pajak ingin agar perubahan batas PTKP menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menggenjot tingkat kepatuhan membayar pajak dari seluruh elemen masyarakat.

    "PTKP di Malaysia hanya Rp13 juta kalau di rumahkan. Di Indonesia Rp54 juta setahun. Kemudian, jaminan sosial di sana dimasukkan pajak, di sini tidak. Belum lagi, tarif pajak kita 5 persen, kalau Malaysia, Vietnam, Filipina 10 persen," kata Ken.

    Adapun posisi tax ratio nasional saat ini berada di posisi 10,3 persen. Pemerintah menargetkan tax ratio pada 2019 mencapai 16 persen, sejalan dengan target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014-2019. (ase)

    sumber : http://www.viva.co.id/berita/bisnis/937329-batas-p enghasilan-tidak-kena-pajak-bakal-diubah

    Jadi rencananya PTKP diturunkan bukan dinaikan? hmmm baru pertama kali dalam sejarah dong ya

  • bimoaryan

    Member
    20 July 2017 at 8:49 am
  • gregoriuson

    Member
    20 July 2017 at 8:50 am

    Lah macam mana pula ini, tau begitu dulu tidak usah dinaikan lah itu

  • tukanginsinyur

    Member
    20 July 2017 at 8:52 am

    waduh daya beli masyarakat menurun dong klo gitu, penghasilannya dipotong pajak lagi

  • Fuzh

    Member
    20 July 2017 at 9:19 am

    Ngerih yaa…. -_-

  • indragwibisono

    Member
    20 July 2017 at 5:24 pm
    Originaly posted by bimoaryan:

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji perubahan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang saat ini berada di angka Rp4,8 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun

    Rp 4,5 juta per bulan kali

  • h312y

    Member
    20 July 2017 at 8:58 pm

    Lho, kalau kerjanya di blora yg UMP rendah, tetapi keluarga hidup di Jakarta, PTKP pakai yang mana? , terus e-spt Psl 21 apa gak tambah ribet ya?

  • sastro81

    Member
    21 July 2017 at 8:30 am

    emang sewaktu menaikkan PTKP tidak dipikirkan efeknya dan akibatnya kalau bolak balik seperti ini rakyat kasihan hanya di tendang kesana kemari. mana semua kebutuhan naik ya mbok setiap kebijakan sebelum di gulirkan itu dipikirkan dulu.salam

  • tas

    Member
    21 July 2017 at 11:08 am

    iya, repot yg waktu bl juni 2016 terjadi kenaikan ptkp dan diberlakukan untuk th 2016 juga repot. baru kali ini rencana mau diturunkan ya

  • jon1201

    Member
    21 July 2017 at 11:26 am

    Semua terkena efeknya..DJP senang, karyawan/pegawai & pekerja teriak..

    semoga Pemerintah cepat sadar

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    21 July 2017 at 2:24 pm

    wah..bakal menurunkan daya beli masyarakat yg memang sudah susah saat ini..lebih baik jika pemerintah ingin meningkatkan tax ratio mempertimbangkan kenaikan pajak barang mewah ,karena kesenjangan masyarakat kita masih tinggi..ini lebih sejalan dengan amanat UUD 45 yaitu keadilan sosial.

    menurut hemat saya sih seperti itu…

  • Apaser

    Member
    21 July 2017 at 2:32 pm

    Ini hanya skenario pemerintah.
    1. Dengan menaikkan PTKP maka semakin banyaknya WP yang mendaftarkan NPWP dan semakin banyak yang melapor Pajak karena Pajak Ringan.
    2. Dengan menaikkan PTKP maka perusahaan sebagian besar juga menaikkan gaji karyawan karena biaya pajak ringan.
    3. Sebaliknya dengan menurunkan PTKP maka Wajib Pajak yang sudah terpancing seperti poin 1 dan 2 akan membayar pajak lebih tinggi dari tahun sebelum dinaikkannya PTKP.
    "Sangat Berpihak ke Rakyat kecil".

  • Apaser

    Member
    21 July 2017 at 2:39 pm

    Efek dari kebijakan ini bagi Karyawan :
    – Pendapatan menurun;
    – Potongan pajak tinggi;
    – Beresiko adanya penurunan Gaji dari perusahaan bagi yang jauh di atas UMP/UMR.
    – dll.

  • avlihar

    Member
    22 July 2017 at 9:31 am

    Loh, bukannya pph ps 21 ditanggung perusahaan ? jadi tidak ada pengaruhnya dengan karyawan.

  • whykey

    Member
    23 July 2017 at 7:00 pm

    wah pembetulan lagi nih…

Viewing 1 - 15 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now