Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengurangan atau penghapusan angsuran PPh pasal 25

  • Pengurangan atau penghapusan angsuran PPh pasal 25

     dharmawan a updated 6 years, 8 months ago 6 Members · 13 Posts
  • blumen

    Member
    19 July 2017 at 8:44 am

    Dear rekans…..

    untuk tahun 2017 ini perusahaan kami mengalami perubahan usaha yang sangat drastis turun bahkan mengalami kerugian berdasarkan laporan transaksi sampai Juni 2017. Mislnya Penghasilan Bruto sampai periode Juni 1 M dan biaya-biayanya sudah 3 M dan menurut perkiraan sampai Desember 2017 nanti akan lebih besar biaya dari penghasilan yang diperoleh. Sementara angsuran PPh psl 25 sudah dibayar mulai periode Januari – Juni 2017 dan ditambah lagi kredit pajak PPh psl 23 utk tahun 2017. Berdasarkan transaksi yang ada jika hanya minta pengurangan angsuran PPh pasal 25 maka untuk tahun 2017 ini akan tetap lebih bayar. Bolehkah kami bisa minta penghapusan angsuran PPh pasal 25? berdasarkan beberapa info pengalaman teman2 yang minta pengurangan aja jarang disetujui oleh pajak apalagi minta penghapusan. Minta saranatau bantuan rekan2 apa yang seharusnya kami lakukan.

  • blumen

    Member
    19 July 2017 at 8:44 am
  • tas

    Member
    19 July 2017 at 8:59 am

    Maaf teman, sama, kami juga seperti itu th 2016, ditolak, makanya kami lapor spt 2016 secepatnya untuk mengurangi pph psl 25 berikutnya.
    Saran sih tetep diajukan pengurangan ke kpp, apalagi nilainya besar, kali aja berhasil

  • blumen

    Member
    19 July 2017 at 9:22 am
    Originaly posted by tas:

    Maaf teman, sama, kami juga seperti itu th 2016, ditolak, makanya kami lapor spt 2016 secepatnya untuk mengurangi pph psl 25 berikutnya.

    lap thn 2016 sdh lapor april kemarin, makanya angsuran pph 25 utk periode Mei – Juni dibyr berdasarkan hitungan Lap thn 2016. untuk Laporan thn 2017 ini yang akan dilapor tahun 2018 nanti jika melihat transaksi yang ada sekarang perusahaan rugi dan akan lebih bayar.

    syarat untuk minta pengurangan apa ya rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    19 July 2017 at 9:23 am

    coba tanya AR nya, boleh gak PPh 25 yang sudah dibayar, kita tidak kreditkan.. setahu saya kredit pajak itu hak dan bukan kewajiban, jadi menurut saya boleh2 saja tidak dikreditkan..

  • dharmawan a

    Member
    19 July 2017 at 5:20 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    coba tanya AR nya, boleh gak PPh 25 yang sudah dibayar, kita tidak kreditkan.. setahu saya kredit pajak itu hak dan bukan kewajiban, jadi menurut saya boleh2 saja tidak dikreditkan..

    good idea rekan……..

  • dharmawan a

    Member
    20 July 2017 at 2:33 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    coba tanya AR nya, boleh gak PPh 25 yang sudah dibayar, kita tidak kreditkan.. setahu saya kredit pajak itu hak dan bukan kewajiban, jadi menurut saya boleh2 saja tidak dikreditkan..

    rekan sudah pernah melakukan hal demikian? Apa pihak fiskus (dalam hal ini AR dan Ka waskon juga Kepala KPP) mau menerima hal demikian?

  • tas

    Member
    21 July 2017 at 10:36 am

    Lampiran I
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER-1/PJ/2011
    TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN

    Nomor :
    Lampiran :
    Hal : Permohonan Surat Keterangan
    Bebas Pemotongan dan/atau
    Pemungutan Pajak Penghasilan

     
    Kepada Yth.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    ………………………………………….. …………………

    Berkenaan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-        /PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, dengan ini :
    Nama Wajib Pajak
    :
    ………………………………………….. …………………………
    NPWP
    :
    __, __,__,__, __,__,__, __, __,__,__, __,__,__, __, __,
    Alamat
    :
    ………………………………………….. …………………………

    mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh ………….*), dengan alasan ………………………………………….. …………………….

    Untuk kelengkapan permohonan SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, bersama ini terlampir penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak berjalan **).

    Demikian permohonan ini kami sampaikan.

     
        
    ………………….,……………… 20….
    Pemohon,

     

    ………………………………………….

    *)
    diisi sesuai dengan jenis pajak (PPh Pasal 21,22,22 impor, 23)
    **)
    tidak berlaku untuk WP yang atas penghasilannya
    hanya dikenakan PPh yang bersifat final

  • tas

    Member
    21 July 2017 at 10:38 am
    Originaly posted by blumen:

    lap thn 2016 sdh lapor april kemarin, makanya angsuran pph 25 utk periode Mei – Juni dibyr berdasarkan hitungan Lap thn 2016. untuk Laporan thn 2017 ini yang akan dilapor tahun 2018 nanti jika melihat transaksi yang ada sekarang perusahaan rugi dan akan lebih bayar.

    syarat untuk minta pengurangan apa ya rekan?

    rekan, maaf suratnya seperti itu PER 1/PJ/2011

  • whykey

    Member
    24 July 2017 at 9:22 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    coba tanya AR nya, boleh gak PPh 25 yang sudah dibayar, kita tidak kreditkan.. setahu saya kredit pajak itu hak dan bukan kewajiban, jadi menurut saya boleh2 saja tidak dikreditkan..

    bisa dicoba dulu rekan…

  • memey

    Member
    25 July 2017 at 9:30 am
    Originaly posted by blumen:

    syarat untuk minta pengurangan apa ya rekan?

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 537/PJ./2000 Pasal 7 disebutkan :
    (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    (3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    (4) Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Salam

  • abrahamchandra

    Member
    25 July 2017 at 10:48 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    rekan sudah pernah melakukan hal demikian? Apa pihak fiskus (dalam hal ini AR dan Ka waskon juga Kepala KPP) mau menerima hal demikian?

    belom sih.. tapi tidak mengkreditkan PPh 23 itu sering.. hahaha

  • dharmawan a

    Member
    26 July 2017 at 1:17 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    belom sih.. tapi tidak mengkreditkan PPh 23 itu sering.. hahaha

    hehehe…..belum pernah dpt panggilan klarifikasi jadinya

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now