Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jadi BUT, Facebook Ikuti Rezim UU PPh Indonesia

  • Jadi BUT, Facebook Ikuti Rezim UU PPh Indonesia

     tirtapd updated 6 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • joancoex

    Member
    23 June 2017 at 9:03 am
  • joancoex

    Member
    23 June 2017 at 9:03 am

    Facebook telah mendapat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Artinya, penghasilan Facebook bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25 persen.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika Facebook menjadi BUT tahun ini, maka pengenaan pajaknya beberapa tahun ke belakang juga harus dikenakan.
    "Iyalah, ya entah berapa lama ke belakang soal ini lah, paling tidak masa lalunya harus ada yang dihitung," ujar Darmin di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6).

    Menurutnya, untuk mengenakan tarif PPh Badan pada Facebook dengan memperhitungkan tahun-tahun sebelumnya adalah hal yang wajar. Namun hal tersebut seharusnya dirundingkan terlebih dahulu dengan berbagai pihak.

    "Harus ada perundingan membicarakan masa lalunya seperti apa bisnisnya dan seperti apa benefit yang dia peroleh, itu sangat wajar. Berapa perhitungannya yang benar, tidak ada standarnya, sehingga itu hasil perundingan," jelasnya.

    Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan tarif PPh Badan pada Facebook akan sama seperti wajib pajak badan lainnya, yakni 25 persen.

    “Itu akan jadi wajib pajak dalam negeri, tarifnya jadi sama seperti domestik yaitu 25 persen. Jadi, bukan PPh Pasal 26. Once sudah jadi BUT, maka dia bisa ikuti rezim UU PPh Indonesia,” ujar Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/6).

    Menurutnya, selama ini penghasilan Facebook Indonesia telah dipotong PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, selain BUT di Indonesia. Tarifnya sebesar 20 persen.

    sumber: https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/jadi-badan-usa ha-tetap-pajak-facebook-dihitung-dari-tahun-sebelu mnya

  • tirtapd

    Member
    1 July 2017 at 5:26 pm

    Nice info.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now