Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Menkeu Ubah Skema Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

  • Menkeu Ubah Skema Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

     rivos updated 5 years ago 3 Members · 5 Posts
  • jener

    Member
    20 June 2017 at 7:07 am
  • jener

    Member
    20 June 2017 at 7:07 am

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tak mempermasalahkan rencana perubahan skema pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) ini berharap, kinerja pegawai pajak akan membaik.

    “Sebenarnya realisasi penerimaan kan kinerja juga. Tapi kinerja itu tidak hanya penerimaan saja, tapi juga yang lainnya. Itu hanya nama lain saja, berarti tidak ada perubahan pada pemberian tunjangan di DJP," ucap Darmin di kantornya, Jumat (16/6).

    Darmin pun berharap, perubahan skema pemberian tunjangan kinerja mampu meningkatkan performa DJP dalam memenuhi kewajibannya untuk mengejar penerimaan pajak yang selama ini menopang sebagian besar kebutuhan belanja negara.

    "Jadi memang kami masih mengharapkan bisa lebih baik lagi pajaknya," imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana merubah skema pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai DJP lantaran dalam tiga tahun terakhir, pegawai DJP tak pernah mendapat tunjangan kinerja penuh sesuai dengan haknya.

    Lihat juga:
    Menkeu Tunggu Restu Jokowi Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

    Hal ini didasari oleh realisasi penerimaan pajak yang tak terpenuhi 100 persen dari target. Secara rata-rata, penerimaan pajak dalam tiga tahun terakhir hanya mencapai kisaran 80 persen. Alhasil, tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai DJP disesuaikan dengan persentase pencapaian pajak tersebut.

    Berkaca dari skema lama tersebut, Sri Mulyani ingin lebih mengedepankan asas keadilan kepada para pegawai DJP yang telah berusaha keras memenuhi target penerimaan pajak sekalipun tak mencapai 100 persen dari target.

    Berdasarkan skema lama, pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai DJP merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Berdasarkan Perpres tersebut, pegawai DJP baru mendapat tukin sebesar 100 persen bila realisasi penerimaan pajak minimal 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak. Sedangkan bila penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen sampai 95 persen, hanya menerima sekitar 90 persen dari tunjangan kinerja.

    Formulasi lain, yaitu pemberian tunjangan kinerja hanya 80 persen bila penerimaan pajak sekitar 80 persen sampai 90 persen, kemudian 70 persen bila capaian target hanya 70 persen sampai 80 persen, dan menerima tukin 50 persen bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen target penerimaan.

    Sumber: http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20170617154318-7 8-222457/tunjangan-kinerja-diubah-darmin-harap-per forma-pajak-membaik/

  • irfanbachdim

    Member
    20 June 2017 at 9:21 am

    diubahnya jadi rasio tunjangan kinerjanya menjadi penerimaan per KPP ya?

  • jener

    Member
    20 June 2017 at 9:22 am

    gosip2 seperti itu rekan…malah ngga adil bukannya ya? khususnya di kpp di daerah2 yang potensinya kurang…

  • rivos

    Member
    19 March 2019 at 5:10 am

    Pph21 tukin pegawai ditjen pajak pakai final atau tidak final? Ditanggung pegawai atau pemerintah? Trims

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now