• Mohon bantuannya

     Naztax updated 6 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Naztax

    Member
    19 June 2017 at 12:05 pm
  • Naztax

    Member
    19 June 2017 at 12:05 pm

    Awal cerita:

    Saya adalah seorang freelancer dibidang teknologi informasi, pada tahun 2014 saya ikut dalam sebuah proyek dan mengharuskan mempunyai NPWP agar terhindar dari pemotongan 30%. Kemudian Coba daftar NPWP secara online melalui eregistration, medaftar sebagai orang pribadi usaha bebas dengan persyaratan seperti ktp struk pembayaran tagihan listrik.
    Selesai daftar online, langsung ke kpp. ternyata pendaftaran NPWP saya ditolak karena nama tagihan rek listrik tidak sesuai dengan KTP (karena waktu itu mengontrak) dan sebagai orang pribadi usaha bebas, minimal harus mencantumkan surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan. Di kelurahan saya tidak bisa mendapatkan SKU karena untuk membuatnya minimal ada tempat fisik dimana saya melakukan usaha, sedangkan pekerjaan saya adalah pekerjaan berdasarkan proyek yg tidak tetap tempat usahanya.

    Kemudian kembali lagi ke KPP dan meminta untuk dibuatkan NPWPnya tapi tetap ditolak, apalah daya, niat untuk menjadi WP tidak terwujud.

    tahun 2015 pindah rumah, tahun 2017 ketika lagi mensortir email, ternyata ada email dari eregistration online yg isinya permohonan pembuatan NPWP saya disetujui, disitu tertulis untuk pendaftaran NPWP tahun 2014, SKT dan kartu NPWP akan dikirim ke alamat lama.
    Tetapi emailny sendiri terkirim pada bulan september 2016.

    Sya bergegas ke KPP dan ternyata NPWP saya sudah aktif dari 2014 kemudian disarankan cetak NPWP dan SKT.

    Permasalahan:
    Karena saya terdaftar dari 2014 dan saya tak pernah melaporkan SPT maka akan dikenakan denda 100 ribu perbulan dari 2014

    Keberatan:
    Hasil diskusi dengan AR , bisa bantu denda tersebut tidak dari tahun 2014, tapi hanya dari tahun 2016.
    Walaupun nilai denda tersebut berkurang, tetapi pengenaan denda sebesar 1.2 jt untuk 2016 dan 600rb untuk 2017 terasa memberatkan karena saya tidak tahu sama sekali permohonan pembuatan NPWPnya telah disetejui, karena pada tahun 2014 permohonan saya telah ditolak oleh KPP terkait.

    Pertanyaan :
    1. Solusi dari AR terkait permasalahan diatas, saya bisa mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke kanwil.. apa benar seperti itu? Jika benar, bagaimana cara pengajuan PK?

    2. Apakah ada yg pernah mengalami kasus serupa? itu system atau human error ya, kok bisa daftar 2014 email pemberitahuannya baru sampai 2016? Atau pada tahun 2016 ada kebijakan pemerintah yg meloloskan permohonan pembuatan NPWP yg di pending atau pernah ditolak?

    Terima kasih atas perhatiannya dan
    Mohon bantuan solusi dari rekan-rekan yg lebih berpengalaman terkait permasalahan diatas..

    Berikut saya lampirkan email penerimaan pendaftaran eregistrasi
    https://ibb.co/f66QCk

  • ivander

    Member
    19 June 2017 at 1:22 pm

    kalayu tidak lapors SPT tahunan bukan kena sanksi 100 rbu per bulan tapi per tahun jadi akan kena sanksi dlm bentuk STP sebesar 100 rbu x 3 = 300 rbu utk SPT 2014 – 2016

    AR ngawur itu, mana ada ceritanya peninjauan kembali ke DJP, sangat ngawur
    yah kalau begitu anda cuma kena sanksi denda 100 ribu aja utk SPT 2016, bukan dikenakan per bulan.

    Kalau mmg SKT online baru dikirim sept 2016, iyauda rekan hanya kena sanksi denda aja 100 ribu per bulan
    yang kena sanksi bunga 2% per bulan itu dari pajak kurang bayarnya
    jadi kalau misalnya rekan punya penghasilan di 2016 sebesar 60 juta kena pajak misalnya 5% x 6 juta (PKP) = 300 ribu, maka rekan akan kena sanksi telat setor 2% x 300 ribu x 12 bulan (teragntung STP terbit)

    jangan mau dibohongi, ngawur itu

    Baca aja di Pasal 7 UU KUP utk sanksi telat Lapor
    dan pasal PMK 242/PMK.03/2014 utk sanksi atau jatuh tempo penyetorqan pajak

  • Naztax

    Member
    19 June 2017 at 4:11 pm

    sebelumnya saya berterima kasih atas respon yg sangat cepat dari rekan Ivander.

    sekarang saya di sarankan oleh AR untuk fokus membuat daftar penghasilan perbulan dari januari 2016 sehingga bisa dibuatkan ID billingnya kemudian membayar pajak 1% dari penghasilan tersebut..

    Untuk dendanya biasanya ditagihkan 2 bulan kemudian (mungkin yg dimksud AR adalah STP nya) dan disitu kalau saya masih keberatan, saya bisa mengajukan PK ke kanwil dengan surat rujukan yg dibuat dari KPP terkait.

    Kalau menurut rekan ortax sekalian, saya harus bagaimana?
    Apakah harus mengikuti saran AR untuk membuat daftar penghasilan tersebut? Bukankah dengan mengikuti sarannya berarti saya menyutujui perihal denda yang 1.2 juta + 600rb tersebut?

  • Naztax

    Member
    20 June 2017 at 10:25 am

    Ada yg bisa bantu lagi gan?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now