Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain DJP Akui Sulit Kenakan Pajak di Perusahaan Digital Asing

  • DJP Akui Sulit Kenakan Pajak di Perusahaan Digital Asing

     victorcsirait updated 6 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • bimoaryan

    Member
    16 June 2017 at 8:55 am

    Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui sulit mengenakan pajak perusahaan berbasis layanan digital atau Over The Top (OTT) asing yang mendapatkan keuantungan dari produk yang dijual di Indonesia.

    Kesulitan ini yang juga seringkali diartikan sebagai ketidaksetaraan perlakuan pajak antara perusahaan digital asing dengan domestik, di mana domestik seperti diburu oleh otoritas pajak. Tentu hal semacam ini sangat disayangkan dan perlu dicarikan jalan keluarnya secepat mungkin.

    Kepala Subdit Manajemen Transformasi DJP Kemenkeu Heru Marhanto Utomo menjelaskan, menurut studi kasus yang dilakukan DJP Kemenkeu, para OTT asing ini memanfaatkan celah dengan cara menggunakan OTT domestik sebagai pihak pemasaran sehingga mereka bisa menghindar dari pembayaran pajak.

    "OTT di Indonesia hanya jadi agen pemasaran dari OTT luar negeri," kata Heru, dalam sebuah diskusi mengenai 'Dilema Pengenaan Aktivitas Pajak Bisnis Digital Ekonomi', di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2017.

    Sementara itu, jika DJP Kemenkeu mengejar OTT yang ada di Indonesia maka mereka berdalih hanya menjadi agen pemasaran yang mendapat keuntungan dari OTT luar negeri sehingga ketika dikenakan pajak maka biasanya mereka mengelak.

    Sedangkan jika langsung menyasar pada OTT luar negeri maka mereka selalu berdalih bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang direpresentasikan melalui adanya keberadaan fisik seperti kantor perwakilan. Namun demikian, DJP menegaskan bukan berarti dalam hal ini kebijakan yang diterapkan bersifat tak adil.

    Prinsip keadilan, kata dia, selalu berada di depan. Saat ini pun otoritas telah berupaya untuk menangani pajak atas OTT yakni dengan menetapkan PT OTT Indonesia secara jabatan sebagai BUT PT OTT luar negeri.

    Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menkominfo No.3/2016 bahwa pelaku usaha OTT harus mempunyai BUT di Indonesia. PT OTT Indonesia dan orang-orang yang ditempatkan didalamnya mewakili kepentingan OTT luar yang ada di Indonesia.

    "Jadi untuk mengejar WP luar negeri kita perlu upaya yang tidak mudah. Tapi bukan berarti bersifat tidak adil karena hanya mencari WP yang di dalam saja. Prinsip keadilan selalu di depan," pungkas dia.

    Sumber : http://ekonomi.metrotvnews.com/makro/nN9Ve83b-djp- akui-sulit-kenakan-pajak-di-perusahaan-digital-asi ng

    ayo ubah tax treaty dan ketentuan BUT di pajak, biar bisa diapajaki

  • bimoaryan

    Member
    16 June 2017 at 8:55 am
  • dianarahmasari

    Member
    16 June 2017 at 9:14 am

    iya, masa akhirnya cuma deal2an doang sama kayak kasusnya google, tapi dasar aturannya gak kuat

  • pozar

    Member
    16 June 2017 at 4:20 pm

    semoga dapat menambah pemasukan

  • victorcsirait

    Member
    18 June 2017 at 6:40 pm

    Harus ada kajian khusus untuk pemecahan masalah ini. Otoritas perpajakan sebaiknya segera membentuk tim khusus yang dapat melakukan kajian sehingga dapat dikeluarkan peraturan terkait yang bersifat teknis untuk memaksa OTT asing membentuk BUT di Indonesia. Pemerintah juga harus memberikan sikap tegas jika para OTT asing yang menghindari untuk membayar pajak ini

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now