Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak untuk Kedubes
Hallo para pakar pajak. Saya memiliki beberapa pertanyaan mengenai pengajuan Faktur Pajak dari Kedutaan. Karena bingung, mohon bantuannya untuk bisa menjawab pertanyaan saya dibawah ini:
1. Apakah ada perbedaan antara penerbitan Faktur Pajak biasa dengan VAT refund? Jika memang berbeda, apakah 1 perusahaan bisa menerbitkan faktur pajak dan VAT refund? Apakah antara VAT refund dan faktur pajak memiliki sistem dan pendaftaran yg berbeda?
2. Bisakah pekerja asing yg mewakili kedutaan dan membeli barang atas nama pribadi untuk membuat Faktur Pajak atas nama pribadi? Jika memang tidak bisa, apakah ada undang2 yang mengatur bahwa setiap perwakilan pekerja asing hanya bisa diwakilkan oleh kedutaannya?
3. Jika memang perwakilan tersebut tidak bisa melakukan pembuatan faktur pajak atas nama pribadi, bagaimana perwakilan tersebut bisa mendapatkan pengembalian ppn tersebut?
4. Beberapa perusahaan retail lain dapat mengeluarkan faktur pajak atas nama pribadi perwakilan tersbut, namun mengapa perusahaan retail kami tidak bisa? (Pertanyaan ini pun sudah saya tanyakan kepada finance saya, namun saya blm mendapatkan jawaban yg bisa saya teruskan ke pelanggan saya)
Mohon bantuan dari pakar pakar pajak untuk menjawab pertanyaan diatas.
Terima kasih banyak.
cek ini ya rekan https://www.kemenkeu.go.id/Layanan/pengembalian-pp n-vat-refund
bukannya transaksi dengan WP LN (dalam hal ini kedutaan) bukannya non objek pajak?? karna kedubes bukan WP DN.. CMIIW
- Originaly posted by Sup1106:
1. Apakah ada perbedaan antara penerbitan Faktur Pajak biasa dengan VAT refund? Jika memang berbeda, apakah 1 perusahaan bisa menerbitkan faktur pajak dan VAT refund? Apakah antara VAT refund dan faktur pajak memiliki sistem dan pendaftaran yg berbeda?
Beda, VAT refund faktur pajaknya khusus..coba baca PMK 100/PMK.03/2013