Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sewa dibayar dimuka
Kawan2 suhu di bidang pajak dan Accounting mohon bantuan ilmu kanuragan nya..
– Kami ingin mencatat sewa dibayar dimuka untuk 10 tahun. Apa ada batasan untuk pengakuan sewa dibayar dimuka?aturannya??– Apa ada resiko pajak (taxrisk) kedepan??
Thanks Kisanak..
- Originaly posted by Apaser:
Apa ada batasan untuk pengakuan sewa dibayar dimuka?
Tidak..
Originaly posted by Apaser:Apa ada resiko pajak (taxrisk) kedepan??
Sepanjang PPh Finalnya sudah dibayar saat pembayaran…, tidak ada resiko
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Apaser:
Apa ada batasan untuk pengakuan sewa dibayar dimuka?Tidak..
Apa ada aturan baku nya suhu Begawan, SAK atau??
Viewing 1 - 4 of 4 replies