Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT FP PAJAK PENGGANTI BEDA KODE TRANSAKSI

  • FP PAJAK PENGGANTI BEDA KODE TRANSAKSI

     ingintautax updated 6 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 8:57 am

    pagi suhu2 ortax sekalian,

    sy ada kasus , jika ada faktur pajak masukan yg normalnya dgn kode transaksi 010, namun dr pihak lawan transaksi ada keslhan kodenya dan dibuat fktr pajak pengganti dgn kode transaksi 081, jika sy input di efaktur apakah bs terjadi mslh ?

    tlong masukannya

  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 8:57 am
  • begawan5060

    Member
    14 June 2017 at 11:01 am

    Tidak masalah.., tetapi itu diisikan di 1111B3

  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 11:37 am

    ok tq rekan begawan

  • ingintautax

    Member
    14 June 2017 at 11:38 am

    ini ada dsr hukumnya tdk rekan

  • Dewa_Mabok

    Member
    14 June 2017 at 1:15 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    ini ada dsr hukumnya tdk rekan

    PMK 151/2013 Pasal 16 ayat 1

    Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

  • ingintautax

    Member
    19 June 2017 at 12:04 pm

    ok tq atas masukan dr rekan dan suhu sekalian > <

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now