Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › FP PAJAK PENGGANTI BEDA KODE TRANSAKSI
FP PAJAK PENGGANTI BEDA KODE TRANSAKSI
pagi suhu2 ortax sekalian,
sy ada kasus , jika ada faktur pajak masukan yg normalnya dgn kode transaksi 010, namun dr pihak lawan transaksi ada keslhan kodenya dan dibuat fktr pajak pengganti dgn kode transaksi 081, jika sy input di efaktur apakah bs terjadi mslh ?
tlong masukannya
Tidak masalah.., tetapi itu diisikan di 1111B3
ok tq rekan begawan
ini ada dsr hukumnya tdk rekan
- Originaly posted by ingintautax:
ini ada dsr hukumnya tdk rekan
PMK 151/2013 Pasal 16 ayat 1
Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
ok tq atas masukan dr rekan dan suhu sekalian > <