Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Saldo Rp 1 M Dipecah ke Banyak Rekening Tetap Bakal Diintip Pajak

  • Saldo Rp 1 M Dipecah ke Banyak Rekening Tetap Bakal Diintip Pajak

     ndoet updated 6 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • bimoaryan

    Member
    13 June 2017 at 8:40 am
  • bimoaryan

    Member
    13 June 2017 at 8:40 am

    Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memastikan, masyarakat yang melakukan pemecahan saldo rekening pada saat pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) tetap bisa diintip.

    "Bisa dong, kamu punya rekening, kamu pecah di bank A, bank B, bank C, Rp 200 juta, Rp 200 juta, Rp 200 juta, namanya kamu, alamatnya sama, ya tetap kena," kata Ken di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

    Hal serupa juga akan tetap dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi masyarakat yang melakukan pemecahan saldo rekening keuangan ke beberapa rekening keuangan atas nama yang berbeda.

    "Pasti ketemu, kalau kamu mengatas namakan saya yah, kalau saya dicecar orang pajak masa iya saya tidak mengaku," jelas dia.

    Meski demikian, Ken mengaku sampai saat ini belum adanya tindakan atau aturan yang mengatur hal tersebut. Namun, dia percaya bahwa masyarakat Indonesia tidak akan melakukan hal tersebut.

    "Seperti bu menteri (Sri Mulyani) bilang, berprasangka baik aja lah, kalau soal dipecah pasti iyalah, untuk apa sih, inikan yang AEoI, kita ada satu lagi dalam perpu itu ada yang by request, dan bisa diminta," tutupnya.

    Diketahui, Kementerian Keuangan resmi melakukan revisi terhadap batasan saldo atau treshold rekening keuangan menjadi Rp 1 miliar dari yang sebelumnya paling sedikit Rp 200 juta.

    Batasan saldo yang sebesar Rp 200 juta ini juga sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini juga merupakan aturan pelaksana dari Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

    Peningkatan jumlah batas saldo rekning menjadi Rp 1 miliar dianggap memberikan celah bagi masyarakat atau wajib pajak untuk menghindar dengan melakukan pemecahan saldo ke beberapa rekening, tujuan agar tidak menjadi basis data dalam implementasi program Automatic Exchange of Information (AEoI). (mkj/mkj)

    Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/35 26049/saldo-rp-1-m-dipecah-ke-banyak-rekening-teta p-bakal-diintip-pajak

    Wahwah ternyata tax planning percuma ya klo dipecah2 jumlahnya hehe, yowis WP cuma bisa pasrah aja karena pasti datanya dapat diintip

  • gregoriuson

    Member
    13 June 2017 at 8:42 am

    haha tergantung WP nya mau ngaku atau engk ketika dicecar ya, tapi selama harta kita sudah laporkan semua sih harusnya aman

  • abrahamchandra

    Member
    19 June 2017 at 11:42 am

    kalau dipecah ke rekening istrinya, supirnya, anaknya, pembantunya.. gimana tuh??

  • ndoet

    Member
    3 July 2017 at 10:23 am
    Originaly posted by bimoaryan:

    Ken Dwijugiasteadi memastikan, masyarakat yang melakukan pemecahan saldo rekening pada saat pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) tetap bisa diintip.

    yang dimaksud saldo rekening itu saldo apa ya ???
    apakah : saldo awal, saldo akhir, atau saldo rata rata ???
    (mohon pencerahan para suhu, saya pengen tau banget nih)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now