Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › WNA YG BEKERJA DI INDONESIA
rekan seklian,
jika ada perusahaan yg br beroperasi di thn 2017, dimn pengrusnya ada org asing ada yg sdh bernpwp ada yg blm. apakah org asing tersebut di kenakan pajak penghasilan orang pribadi ? jika iya, berapa tarifhnya dan jenis pphnya ? tlong sarannya
sepi
Jika sudah memiliki NPWP, maka sudah menjadi WPDN. Jika belum memiliki NPWP, maka apabila ada pemberian penghasilan maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau menggunakan ketentuan yg ada di P3B.
Thxyg penting rekan . ini lihat apakah wna tersebut sdh memiliki npwp atau blm ? tdk melihat sdh berapa lama di indonesia y rekan ?
melihat statusnya apakah sudah menjadi WPDN atau tidak. Namun jika sudah terpenuhi syarat WPDN, maka seharusnya sudah wajib memiliki NPWP. CMIIW.
Thxlihat dulu apa sih syarat dari WPDN..?? bukan cuma NPWP saja.. pada peraturan sudah jelas, jika sudah berniat bekerja di indonesia maka dianggap sebagai WPDN.. apa buktinya WP tsb niat kerja di indonesia?? bukti bisa dilihat dari Visa dan kontrak kerja dengan perusahaan tempat WP tsb kerja.. jadi tanpa NPWP pun, WPLN tsb sudah bisa dianggap sebagai WPDN, dan perhitungan PPh 21 nya progresif sesuai ketentuan pasal 17
ou, klu ini yg bekerja adalah direkturnya gimana rekan
ini apa sj syaratnya wpdn dan dasar hukumnya rekan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan Penjelasannya diubah sehingga rumusan Penjelasan Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 1 Undang-Undang ini.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.
orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4) Subjek pajak luar negeri adalah:
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.- Originaly posted by ingintautax:
ou, klu ini yg bekerja adalah direkturnya gimana rekan
jawabannya ada di peraturan diatas.. sudah jelas perbedaan antara WPDN dan WPLN
ok tq atas semua sarannya rekan > <
mslkan wna tersebut bekerja dr bln 5 -12 thn 2017. dgn gaji perbln 10.000.000 dan thr 10.000.000. bgmn cara perhitungan , jika wna tersebut adalah spdn dan spln
tlong sarannya