Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › saksi administrasi SKPKB
saksi administrasi SKPKB
Mohon bantuannya rekan2 master
perusahaan sudah tutup namun msh ada utang pajak sanksi skpkb bisahkah perusahaan meminta penghapusan sanksi terhadap skpkb tersebutkalau sdh terbit SKP saya rasa hrs tetap dibayar.
Tetep harus bayar rekan. Soalnya SKP terbit acuannya dari SPT Tahunan yg sdh dilaporkan, rekan.
CMIIW
- Originaly posted by andifireblack:
Mohon bantuannya rekan2 master
perusahaan sudah tutup namun msh ada utang pajak sanksi skpkb bisahkah perusahaan meminta penghapusan sanksi terhadap skpkb tersebutkalau sudah terbit SKP, mesti dibayar, kalau tidak dibayar nanti bisa terbit surat paksa
Viewing 1 - 5 of 5 replies