Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Ribuan Nama Wajib Pajak Dimasukkan ke Keranjang Pemeriksaan
Ribuan Nama Wajib Pajak Dimasukkan ke Keranjang Pemeriksaan
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menyisir seluruh wajib pajak pasca-berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji menuturkan, pihaknya sudah memasukan nama-nama wajib pajak ke dalam keranjang pemeriksan pajak.
"Banyak, lebih lah (dari seribu wajib pajak. Tapi detailnya saya enggak hafal," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (24/5/2017) malam.
Menurut Angin, ribuan wajib pajak yang masuk ke keranjang pemeriksan meliputi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty, dan wajib pajak yang ikut tax amnesty namun tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan.
Dari sisi kategori, ia memastikan, terdapat pula nama wajib pajak besar yang dimasukan ke dalam keranjang pemeriksaan pajak.
Ditjen Pajak mengaku sudah memiliki bukti-bukti dari hasil penyisiran sementara pasca-tax amnesty. Nantinya data itu akan dipergunakan sebagai dasar pemeriksan wajib pajak yang sudah masuk keranjang.
"Wajib pajak ini sebelumnya sudah kita lakukan himbauan dan memiliki potensi (pajak) yang besar," kata Angin.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menuturkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang lakukan peserta tax amnesty berupa pemalsuan faktur pajak.
Praktik pemalsuan faktur pajak tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebab sebelum adanya program tax amnesty, wajib pajak tersebut sudah melakukan praktik nakal.
Wajib pajak tersebut memanfaatkan program tax amnesty hanya untuk menghindarkan diri dari pemeriksan petugas pajak. Harapannya agar praktik kecurangan itu tidak diketahui Ditjen Pajak.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/05/24/1 01500926/ribuan.nama.wajib.pajak.dimasukan.ke.kera njang.pemeriksaan
Nah mantap semua sudah masuk di jaring, tinggal di cek kewajiban pajaknya.
eh itu faktur pajak masih bisa dipalsuin? wahwah padahal sudah efaktur
kok yg ikut tax amnesti masih diperiksa juga sih? bukannya udah aman 2015 kebawah ya?
rekan diana, maksudnya yg amnesti diperiksa itu untuk yg hartanya dilaporkan tidak benar, sanksi pasal 18 UU Tax Amnesty
Rekan yang diperiksa itu yang belum ikut TA, belum lapor SPT, dan (ikut TA kalau ada indikasi laporan yang dilaporkan di TA belum seluruhnya)
tepat sekali Pak Angin ! tax amnesty itu sebenarnya bisa di pakai wajib pajak justru untuk alibi dari mangkir pajak, jadi kayak perangkap juga di satu sisi.
prinsipnya kejujuran adalah asset yg tak ternilai, iya kan rekan?
salam.ya seperti ini lah indonesia