Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Revisi Putusan Banding

  • Revisi Putusan Banding

     tirtapd updated 6 years, 10 months ago 3 Members · 9 Posts
  • smflexible

    Member
    24 May 2017 at 5:04 pm

    dear rekan"
    apakah putusan banding yang terdapat kesalahan penulisan angka terkait pajak yang terutang dapat dilakukan perubahan (revisi)

    jika bisa bagaimana langkah yang harus dilakukan

    terimakasih

  • smflexible

    Member
    24 May 2017 at 5:04 pm
  • tukanginsinyur

    Member
    26 May 2017 at 8:59 am

    setau ane bisa ngajuin surat pembetulan ke pengadilan rekan

    yuk rekan2 yg biasa banding dibantu

  • tirtapd

    Member
    28 May 2017 at 6:11 pm

    Yg mengeluarkan putusannya Pengadilan Pajak ya, rekan? Kalo iya coba kesana aja rekan minta konfirmasi.
    Kalo baca di UU Pengadilan Pajak Ps. 66 ayat 1 huruf c dan Ps. 84 ayat 2 sepertinya diadakan sidang/pemeriksaan dgn acara cepat.
    Yg pernah banding mungkin lebih tau.

    CMIIW

  • smflexible

    Member
    29 May 2017 at 4:14 pm
    Originaly posted by tirtaprasetyadilaga:

    putusannya Pengadilan Pajak ya, rekan?

    Iya benar dari pengadilan pajak.

    apakah dalam sidang tersebut pihak pemohon banding maupun terbanding dihadirkan ?, seperti sidang sebelumnya

  • tirtapd

    Member
    30 May 2017 at 4:42 pm

    Kalo dilihat dari UUnya iya dihadirkan, rekan. Disidangkan pemeriksaan dengan acara cepat.

  • tirtapd

    Member
    30 May 2017 at 4:43 pm

    Mungkin rekan-rekan yg sudah pernah/pengalaman banding yang lebih tau.

  • smflexible

    Member
    6 June 2017 at 4:45 pm
    Originaly posted by tukanginsinyur:

    setau ane bisa ngajuin surat pembetulan ke pengadilan

    Sampai saat ini masih dalam proses, karena kesalahan tersebut yang menemukan dari pihak kantor pajak, surat permohonan pembetulan sudah di buat KPP ditujukan ke PP, untuk WP dapat tembusanya.

  • tirtapd

    Member
    6 June 2017 at 6:55 pm
    Originaly posted by smflexible:

    Sampai saat ini masih dalam proses, karena kesalahan tersebut yang menemukan dari pihak kantor pajak, surat permohonan pembetulan sudah di buat KPP ditujukan ke PP, untuk WP dapat tembusanya.

    semoga cepet kelar rekan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now