Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Revisi Putusan Banding
dear rekan"
apakah putusan banding yang terdapat kesalahan penulisan angka terkait pajak yang terutang dapat dilakukan perubahan (revisi)jika bisa bagaimana langkah yang harus dilakukan
terimakasih
setau ane bisa ngajuin surat pembetulan ke pengadilan rekan
yuk rekan2 yg biasa banding dibantu
Yg mengeluarkan putusannya Pengadilan Pajak ya, rekan? Kalo iya coba kesana aja rekan minta konfirmasi.
Kalo baca di UU Pengadilan Pajak Ps. 66 ayat 1 huruf c dan Ps. 84 ayat 2 sepertinya diadakan sidang/pemeriksaan dgn acara cepat.
Yg pernah banding mungkin lebih tau.CMIIW
- Originaly posted by tirtaprasetyadilaga:
putusannya Pengadilan Pajak ya, rekan?
Iya benar dari pengadilan pajak.
apakah dalam sidang tersebut pihak pemohon banding maupun terbanding dihadirkan ?, seperti sidang sebelumnya
Kalo dilihat dari UUnya iya dihadirkan, rekan. Disidangkan pemeriksaan dengan acara cepat.
Mungkin rekan-rekan yg sudah pernah/pengalaman banding yang lebih tau.
- Originaly posted by tukanginsinyur:
setau ane bisa ngajuin surat pembetulan ke pengadilan
Sampai saat ini masih dalam proses, karena kesalahan tersebut yang menemukan dari pihak kantor pajak, surat permohonan pembetulan sudah di buat KPP ditujukan ke PP, untuk WP dapat tembusanya.
- Originaly posted by smflexible:
Sampai saat ini masih dalam proses, karena kesalahan tersebut yang menemukan dari pihak kantor pajak, surat permohonan pembetulan sudah di buat KPP ditujukan ke PP, untuk WP dapat tembusanya.
semoga cepet kelar rekan.