Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › keuntungan penjualan tanah/ bangunan
keuntungan penjualan tanah/ bangunan
Dear rekan ortax..
Apakah keuntungan atas penjualan tanah atau bangunan , tetap diperhitungkan dalam penghasilan fiskal ?Mohon pencerahannya..
- Originaly posted by saridewi:
Dear rekan ortax..
Apakah keuntungan atas penjualan tanah atau bangunan , tetap diperhitungkan dalam penghasilan fiskal ?Mohon pencerahannya..
harusnya sudah tidak.. karna sudah di bayar PPh nya secara final dari harga jual.
di koreksi fiskal rekan, karna termasuk penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
Adakah undang undang yang memperkuat kalau keuntungan/ kerugian penjualan tanah atau bangunan dikoreksi dalam menentukan penghasilan fiskal..?
di kolom SPT nya kan ada rekan. penghasilan yg sudah dikenakan PPh final bisa dijadikan sbg pengurang dlm perhitungan Netto Fiskal
Keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan seharusnya Final rekan, sehingga dikoreksi fiskal.
CMIIW- Originaly posted by Riki Sanjaya:
Keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan seharusnya Final rekan, sehingga dikoreksi fiskal.
CMIIWYg saya kutip, penjualan tanah dan bangunan berarti harga jualnya yg kena final.. kalau keuntungan selisih harga jual dan nilai buku termasuk gak..?
- Originaly posted by saridewi:
kalau keuntungan selisih harga jual dan nilai buku termasuk gak..?
Rekan…itu untuk Aktiva selain tanah dan bangunan yang kita jual
selain kena ppn psl 16d juga atas keuntungannya kena pph psl 29untuk lebih jelasnya
http://economy.okezone.com/read/2012/02/01/322/567 490/pajak-pph-atas-penjualan-aset
- Originaly posted by jhonkhoferi:
untuk lebih jelasnya
http://economy.okezone.com/read/2012/02/01/322/567 490/pajak-pph-atas-penjualan-aset
makasih rekan