Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan keuntungan penjualan tanah/ bangunan

  • keuntungan penjualan tanah/ bangunan

     saridewi updated 6 years, 9 months ago 5 Members · 10 Posts
  • saridewi

    Member
    23 May 2017 at 7:11 pm

    Dear rekan ortax..
    Apakah keuntungan atas penjualan tanah atau bangunan , tetap diperhitungkan dalam penghasilan fiskal ?

    Mohon pencerahannya..

  • saridewi

    Member
    23 May 2017 at 7:11 pm
  • abrahamchandra

    Member
    24 May 2017 at 9:04 am
    Originaly posted by saridewi:

    Dear rekan ortax..
    Apakah keuntungan atas penjualan tanah atau bangunan , tetap diperhitungkan dalam penghasilan fiskal ?

    Mohon pencerahannya..

    harusnya sudah tidak.. karna sudah di bayar PPh nya secara final dari harga jual.

  • dandz

    Member
    24 May 2017 at 10:08 am

    di koreksi fiskal rekan, karna termasuk penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final

  • saridewi

    Member
    25 May 2017 at 8:27 pm

    Adakah undang undang yang memperkuat kalau keuntungan/ kerugian penjualan tanah atau bangunan dikoreksi dalam menentukan penghasilan fiskal..?

  • dandz

    Member
    26 May 2017 at 7:57 am

    di kolom SPT nya kan ada rekan. penghasilan yg sudah dikenakan PPh final bisa dijadikan sbg pengurang dlm perhitungan Netto Fiskal

  • Riki Sanjaya

    Member
    26 May 2017 at 10:46 am

    Keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan seharusnya Final rekan, sehingga dikoreksi fiskal.
    CMIIW

  • saridewi

    Member
    28 May 2017 at 1:46 pm
    Originaly posted by Riki Sanjaya:

    Keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan seharusnya Final rekan, sehingga dikoreksi fiskal.
    CMIIW

    Yg saya kutip, penjualan tanah dan bangunan berarti harga jualnya yg kena final.. kalau keuntungan selisih harga jual dan nilai buku termasuk gak..?

  • jhonkhoferi

    Member
    31 May 2017 at 2:29 pm
    Originaly posted by saridewi:

    kalau keuntungan selisih harga jual dan nilai buku termasuk gak..?

    Rekan…itu untuk Aktiva selain tanah dan bangunan yang kita jual
    selain kena ppn psl 16d juga atas keuntungannya kena pph psl 29

    untuk lebih jelasnya

    http://economy.okezone.com/read/2012/02/01/322/567 490/pajak-pph-atas-penjualan-aset

  • saridewi

    Member
    5 June 2017 at 10:09 am
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    untuk lebih jelasnya

    http://economy.okezone.com/read/2012/02/01/322/567 490/pajak-pph-atas-penjualan-aset

    makasih rekan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now