Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Pengalihan Hak Tetap Terutangkah, Walau sdh ikut TA ?
PPh Final Pengalihan Hak Tetap Terutangkah, Walau sdh ikut TA ?
Siang rekan,…
mhn masukannya…case nya…developer menjual rumah dengan cara cash bertahap.
harga jual rumah Rp.300 juta…
uang yg diterima di tahun 2015 sebesar Rp.100jt
pelunasan Rp.200jt di tahun 2017 dan akan menandatangani Akte Jual Belideveloper mengikuti Tax Amnesty
pertanyaannya :
Apakah PPh final atas pengalihan hak ini dikenakan dari total harga jual Rp.300jt x 2,5% ? atau hanya sejumlah uang yg masuk di 2017, Rp.200jt x 2,5%..?Mohon pencerahannya rekan…terima kasih
pakai 200 x 2,5%
lalu 100 x 2,5%- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
pakai 200 x 2,5%
lalu 100 x 2,5%uang yg diterima di 2015 sebesar Rp.100 jt, tetap terutang pphnya?
bisakah dijelaskan lebih lanjut, kenapa tetap terutang pph nya?berarti keikutsertaan TA, tidak otomotis terhapuskan pph terutangnya rekan?
- Originaly posted by azzam16:
uang yg diterima di 2015 sebesar Rp.100 jt, tetap terutang pphnya?
bisakah dijelaskan lebih lanjut, kenapa tetap terutang pph nya?Pada saat AJB dihadapan notaris/Badan Pertanahan Nasional akan menghitung ulang PPh Final Pengalihan dari total nilai transaksi yg tertera pd Akte Jual Beli.
Apabila PPh Final Pengalihan dihitung dari nilai transaksi 200jt maka transaksi tersebut akan terjadi kurang bayar PPh Final Pengalihan, karena yang tertera pd Akte Jual Beli 300jt.Semoga bermanfaat…