Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Rekening Bisa Diintip, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

  • Rekening Bisa Diintip, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

     kyloren updated 6 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • bimoaryan

    Member
    23 May 2017 at 8:59 am

    JAKARTA, KOMPAS.com – Wajib pajak tidak perlu resah dengan keleluasaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data rekening nasabah tanpa izin Bank Indonesia (BI).

    Sekalipun masih ada kekurangan dalam hal perpajakan, wajib pajak masih bisa mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya. Apa saja?

    Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama misalnya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

    Bagi wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya, opsi yang bisa dilakukan yakni perbaikan SPT pajak.

    "Masih punya kesempatan melakukan pembetulan SPT sepanjang belum diperiksa," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (22/5/2017).

    Sementara terkait harta dalam bentuk finansial, sepanjang penghasilannya sudah dipajaki, maka hanya tinggal dilaporkan dan tidak perlu lagi membayar pajak atas penghasilannya itu.

    Namun, Yustinus menyarankan agar wajib pajak sebaiknya menyiapkan bukti dan dokumen pendukung yang lengkap atas harta-harta atau pengasilannya.

    Hal itu akan sangat berguna bila nanti harta itu dipertanyakan oleh Ditjen Pajak yang merupakan otoritas pajak.

    Selain kepada wajib pajak, ia menyarankan agar pemerintah menyosialisasikan secara masif Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan kepada masyakarat sehingga tidak terjadi kepanikan.

    "Tapi ada yang lebih penting yakni Ditjen Pajak harus membuat kebijakan yang jelas dan pasti soal tindak lanjut ini," kata Yustinus.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

    Aturan itu akan dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau petugas pajak.

    "Jadi informasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

    Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/05/23/0 80000726/rekening.bisa.diintip.ini.yang.perlu.dila kukan.wajib.pajak.

    Tuh klo bener gausah panik ya dengan isu ini

  • bimoaryan

    Member
    23 May 2017 at 8:59 am
  • gregoriuson

    Member
    23 May 2017 at 9:00 am

    tapi aturan pelaksananya belum keluar kan ini?

  • kyloren

    Member
    23 May 2017 at 9:02 am

    nah lho pr nih SPT tahunannya dirapihkan pastikan semuanya sudah dilaporkan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now