Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan Yang Rugi
selamat siang,
karena waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang sudah mepet, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Jika di tahun lalu saya menanyakan untuk pelaporan Perusahaan yang nihil. Untuk tahun ini posisi perusahaan rugi hingga 100 jutaan tetapi ada PPh yang dipungut oleh BUMN sekitar 100 jutaan pula. Untuk SPT Tahunan baiknya bagaimana? dan neraca dibuat seperti apa karena di tahun 2016 tidak ada aset yang di beli secara tunai, melainkan kredit.
Mohon infonya, Terimakasih.
- Originaly posted by esp21:
tetapi ada PPh yang dipungut oleh BUMN sekitar 100 jutaan pula
Di restitusi atau dikompensasikan ke hutang pajak badan nya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies