Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SPT 2016 setelah TA
hi rekan2x ortax
jika ada TA hutang sebesar 1matas nama pribadi dipindahkan ke nama PT pada tahun 2017
bagaimana cara melaporkan SPT 2016
1. apakah hutang dimasukan kedalam SPT 2016
atau
2. apakah hutang dimasukan nanti kedalam SPT 2017terima kasih
- Originaly posted by iwanc21:
2. apakah hutang dimasukan nanti kedalam SPT 2017
ini yang betul
bukannya kejadian TA itu adalah per 2015 ya?
berarti sama juga donk ya dengan aset jika diubahkan nama di 2017
tidak dimasukkan kedalam SPT 2016 tapi nanti baru masuk di SPT 2017
Viewing 1 - 4 of 4 replies