Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Tanggal & nomor faktur pajak

  • Tanggal & nomor faktur pajak

     Onorus updated 15 years, 8 months ago 8 Members · 17 Posts
  • eftx

    Member
    22 July 2008 at 12:38 pm

    Dear rekan semua,

    Apakah tanggal faktur pajak yang kita buka harus berurutan dengan nomor faktur pajak? Misalkan tanggal faktur pajak terakhir yang dibuka adalah tanggal 18 Juni '08 (dengan nomor faktur pajak xx34), berikutnya dibukakan no. xx35 dengan tanggal 9 Juni '08, apakah hal tersebut diperbolehkan? mohon penjelasan dari rekan semua. Terima kasih

  • eftx

    Member
    22 July 2008 at 12:38 pm
  • POERBA

    Member
    22 July 2008 at 1:07 pm

    Saya coba bantu ya…
    Pertama, kenapa ya no xx35 nya dibuatin tanggal 9?? Secara perarturan sih no urut faktur pajak harus urut.. Nih dasar hukumnya..
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 159 /PJ./2006
    Pasal 6
    (3) Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri dari :
    a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
    b. 8 (delapan) digit Nomor Urut
    Pasal 8
    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus
    dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,
    Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
    Semoga membantu….

  • Onorus

    Member
    22 July 2008 at 1:12 pm

    Berdasarkan PER 159 hal tsb tdk dibenarkan..

  • lutfan1708

    Member
    22 July 2008 at 1:19 pm

    Belum lama ini, saya pernah menanyakan kasus seperti diatas ke AR saya, AR saya bilang di perbolehkan membuat FP standar dengan no. urut seperti itu, karena dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus
    dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,
    Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
    . Kalo bingung coba tanyakan ke AR eftx, siapa tahu ada perbedaan pendapat antara AR saya dengan AR sdr.

  • eftx

    Member
    22 July 2008 at 1:39 pm

    Terima kasih atas tanggapan dari rekan POERBA dan onorus (dengan rujukan dasar hukumnya), serta rekan lutfan1708 (dengan rujukan dari pendapat AR nya)

    pertanyaan tambahan saya adalah, apabila misalkan hal itu tidak diperbolehkan, apakah ada sanksi atas ketidakurutan antara tanggal dan nomor urut faktur pajak yang dibuat, atau hal ini hanya akan menimbulkan kecurigaan dari fiskus, yang dapat berefek ke pemeriksaan.. terima kasih

  • Onorus

    Member
    22 July 2008 at 2:48 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    AR saya bilang di perbolehkan membuat FP standar dengan no. urut seperti itu, karena dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,

    Kalimat ini yg sy jadikan dasar "tdk boleh".
    Jadi tgl & no seri harus berurut.

  • lutfan1708

    Member
    22 July 2008 at 3:04 pm

    http://www.your-url-here.com.

    Lakukan penggantian FP Standar, dan lakukan pembetulan SPM PPN, kalo tidak mau menimbulkan kecurigaan dari fiskus

  • POERBA

    Member
    22 July 2008 at 4:02 pm

    Bentar dulu…
    xx34 tanggal 18 juni, trz xx35 tanggal 9 juni..
    Lalu yg berikutnya ikut tanggal yg mana?? Yg 18 atau 9 juni??
    Kl 1 aja sih gpp lah.. "Kelewat pak"… Hehehe…
    Tapi kl mau pembetulan seperti yg disebutkan rekan luftan juga gpp…

  • adyudha

    Member
    22 July 2008 at 4:21 pm

    kok bisa kebalik gitu ya mas..

  • eftx

    Member
    22 July 2008 at 5:20 pm

    Hal ini terjadi karena yang membuat faktur pajak tidak dalam 1 "atap" (bukan orang yang sama, beda cabang) dan invoice yang diterbitkan juga begitu, masing2 kantor dapat menerbitkan invoice, karena jarak kantor yang jauh maka ada kecenderungan tanggal gak urut dengan nomor faktur pajaknya.

    Apabila dibuat kebijakan dengan tanggal akhir bulan pun, kejadian tanggal urut kemungkinan dapat terjadi juga, misal xx70 tertanggal di akhir juni, sedangkan xx71 tertanggal di akhir mei (pembuat faktur pajak merupakan orang yang berada dan berada di cabang A dan B yang terpisah jauh jaraknya).

    Mohon pencerahannya… terima kasih

  • wuriant

    Member
    23 July 2008 at 8:17 am

    sebagai bahan perbandingan:
    salah satu rekanan kami adalah forwarder dan mengalami masalah yang sama dengan rekan eftx, saya pernah complain ke mereka tapi karena kesulitan adm karena harus menerbikatn faktur pajak yang banyak dalam waktu hampir bersamaan ditempat yang berbeda, akhirnya kami yang mengalah, dengan jaminan ppn benar2 disetorkan, dan resiko bagi rekanan kami tersebut adalah pemeriksaan pajak. (ini sudah berjalan sejak nomor seri baru)
    tapi sampai saat ini saya dapt info rekanan kami tersebut belum pernah diperiksa walaupun tiap tahun kami mengajukan restitusi ppn dan kpp kami melakukan konfirmasi atas faktur pajak tersebut.

  • Onorus

    Member
    23 July 2008 at 8:24 am

    Bentar dulu…(ikutan rekan Poerba..he..he)

    Kalo gitu perusahaan rekan eftx sdh pemusatan PPN atau perusahaan punya beberapa cabang ttp cabangnya blm/tdk terdaftar sbg WP. Mohon informasi lebih lanjut.
    Krn perlakuan keduanya berbeda.

  • evan212

    Member
    23 July 2008 at 8:34 am

    harus dibikin urut (sequence) bos, kalo gak urut ntar susah sendiri, mesti dibikin koordinasi antar cabang atau FP dibikin sentralisasi aja

  • eftx

    Member
    23 July 2008 at 11:07 am

    terima kasih rekan wuriant atas info anda
    untuk pelaporan dilakukan secara terpusat, hanya untuk pembuatan faktur pajak dilakukan oleh cabang.

    Untuk koordinasi baru berjalan sebatas urutan nomor faktur pajak. Kendala masih pada rekonsiliasi atas urutan nomor dan tanggal faktur pajak.

    pembuatan FP dengan sentralisasi akan menghindarkan problem ini, akan tetapi karena invoicing dilakukan oleh cabang secara langsung, kebijakan sentralisasi pembuatan FP sampai saat ini tidak dilakukan.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now