Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ditjen Pajak Tak Akan Sembarang 'Mengintip' Data Nasabah

  • Ditjen Pajak Tak Akan Sembarang 'Mengintip' Data Nasabah

     prawoto updated 6 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • faruq

    Member
    18 April 2017 at 8:46 am

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan tidak semua uang nasabah yang ada di perbankan akan dikenakan pajak. Hal ini terkait dengan aturan keterbukaan informasi terkait perpajakan yang saat ini drafnya telah sampai ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    "Tidak semua uang di bank adalah objek pajak, seandainya itu uang deposito kan sudah dipajaki, terus uang transfer jual beli, masak langsung dipajaki, kan enggak," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di Hotel BW Suite, Belitung, Senin (17/4).

    Lebih lanjut Ken mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan tersebut. Sebab, pihak Ditjen Pajak tak akan sembarang 'mengintip' data nasabah.

    "Orang dikenai pajak itu yang akan diketahui pertama ada subjek, ada objek, ada tarif, ada tata cara pembayaran," jelasnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo berharap pembukaan data nasabah perbankan tidak dilakukan sembarangan. Menurutnya, untuk membuka data rekening atau pun transaksi nasabah, Ditjen Pajak harus memiliki alasan atau temuan khusus yang bisa digunakan sebagai pemicu dibukanya data yang selama ini dirahasiakan oleh perbankan.

    "Saya berharap untuk membuka data itu ada trigger-nya (pemicu) jadi tidak semua data disedot dan dianalisa tapi data yang memang ada kecurigaan," ujar Kartika di Ritz Carlton Hotel Pacific Place Jakarta, Kamis (13/4).

    Lebih lanjut ia mengatakan, kewajiban untuk menyerahkan data nasabah hingga saat ini telah dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun bank hanya akan menyerahkan data maupun informasi nasabah jika ditemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan.

    "Jadi untuk soal money laundry, kami setiap hari melaporkan ke PPATK, tapi hanya untuk transaksi keuangan yang mencurigakan saja, tidak semua data kami berikan," jelasnya.

    sumber: https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/ditjen-pajak-p astikan-tidak-semua-uang-nasabah-di-bank-dikenakan -pajak

  • faruq

    Member
    18 April 2017 at 8:46 am
  • prawoto

    Member
    18 April 2017 at 1:05 pm

    sepertinya cuma hanya nasabah wni yang hartanya di LN

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now