Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Jasa dan SKBnya
PPh 23 Jasa dan SKBnya
Dear rekan ortax,
Kami ada jasa makloon keluar, biasanya tidak potong PPh 23 2% karena mereka kena PPh 4 (2) final 1% dan sebagai arsip kami terima SKB PPh 23 dari mereka. Masalahnya dari Jan Feb Mar kita ga ada potong PPh 23 seperti biasanya dan ternyata SKB mereka baru terbit di bulan April. Jadi pertanyaannya:
Apakah kami harus koreksi SPT PPh 23 bulan Jan Feb Mar masing2 bulan atau bisa disatukan dimasa April yg akan datang mengingat Surat Jalan, Nota Tagihan dan pembayarannya adalah terjadi di tanggal2 dibulan Jan Feb Mar ?
Sebelumnya terimakasih untuk rekan2 yg udah mau bantuin jawab..
Boleh saya tahu, alasan pertama mengapa jasa maklon dikualifikasikan di PPh Final Pasal 4(2) ?
- Originaly posted by ochionly:
Boleh saya tahu, alasan pertama mengapa jasa maklon dikualifikasikan di PPh Final Pasal 4(2) ?
Wajib Pajak Badan Menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak pada tahun pajak sebelumnya rekan
jasa maklon masuk ke pph pasal 23 rekan, bisa di cek di pmk 141 2015. kalau mau dibuat pembetulan silahkan, tapi akan dikenakan bunga 2% per bulan atas kekurangannya itu klo muncul STP. omzet di bawah 4.8M tidak ada kaitannya dengan PPH pasal 4 (2), jadi selama PT tersebut tidak memberikan SKB, kita wajib memotongnya. #CMIIW
- Originaly posted by erikaeppy:
Dear rekan ortax,
Kami ada jasa makloon keluar, biasanya tidak potong PPh 23 2% karena mereka kena PPh 4 (2) final 1% dan sebagai arsip kami terima SKB PPh 23 dari mereka. Masalahnya dari Jan Feb Mar kita ga ada potong PPh 23 seperti biasanya dan ternyata SKB mereka baru terbit di bulan April. Jadi pertanyaannya:
Apakah kami harus koreksi SPT PPh 23 bulan Jan Feb Mar masing2 bulan atau bisa disatukan dimasa April yg akan datang mengingat Surat Jalan, Nota Tagihan dan pembayarannya adalah terjadi di tanggal2 dibulan Jan Feb Mar ?
Sebelumnya terimakasih untuk rekan2 yg udah mau bantuin jawab..
Pembetulan SPT di masing2 bulan rekan
Sehubungan dengan transaksi yang saya pernah alami, jasa maklon termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 4(2).
- Originaly posted by evolution888:
omzet di bawah 4.8M tidak ada kaitannya dengan PPH pasal 4 (2)
silahkan dibuka PP No 46 Tahun 2013 rekan, saya selama ini potong PPh 23 tapi begitu makloonan saya bisa kasih SKB PPh 23 saya jadi tau kalau sekarang mereka gak dipotong PPh 23 tapi sebagai gantinya mereka bayar PPh psl 4(2) final sebesar 1% sebagai UKM yg memiliki kualifikasi usaha dgn peredaran bruto dibawah 4.8M setahun.
- Originaly posted by ochionly:
Sehubungan dengan transaksi yang saya pernah alami, jasa maklon termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 4(2).
memang PPh 23 rekan kalau dilihat dari kita sebagai pengguna jasa dan sebagai pemotong. beda hal nya dengan mereka UKM mereka bayar PPh psl 4(2) final 1% loh ternyata sebagai gantinya gak dipotong PPh 23
- Originaly posted by mrpoo:
Pembetulan SPT di masing2 bulan rekan
trimksh rekan pencerahannya
Selamat pagi teman, kami coba bantu mumpung lagi ga error dan sedang mengalami hal serupa. Sepertinya ada yang keliru begini ya postingan tersebut bukan pph pasal (4-1) 1% akan tetapi pph pp-46 tahun 2013 sebesar 1% dari penghasilan bruto. Maka mereka membuat skb supaya tidak dipotong lagi pph pasal 23. Kalau pph 4-2 (baik sewa tanah bangunan, dividen, dsb) itu tarifnya 10%. kenapa jasa maklon dikenakan pph 46 2013 1% setahu saya karena omsetnya dalam kurun waktu satu tahun pajak tidak lebih dari 4,8 EM. terima kasih.
kalau mau jujur pakai ini.
Originaly posted by erikaeppy:Apakah kami harus koreksi SPT PPh 23 bulan Jan Feb Mar masing2 bulan
dan potensi STP lebih besar
kalau mau blaga gelo ya pakai ini
Originaly posted by erikaeppy:bisa disatukan dimasa April
dan potensi STP lebih kecil. kalau ditanya bisa ya bisa. masalahnya melanggar atau nga aja
ko bisa kelewat om, bukankah kalau SKB PER-32 dibuat per tagihan. Tiap ada tagihan minta dong om SKB nya.
salam
[quote=erikaeppy]Dear rekan ortax,
Kami ada jasa makloon keluar, biasanya tidak potong PPh 23 2% karena mereka kena PPh 4 (2) final 1% dan sebagai arsip kami terima SKB PPh 23 dari mereka. Masalahnya dari Jan Feb Mar kita ga ada potong PPh 23 seperti biasanya dan ternyata SKB mereka baru terbit di bulan April. Jadi pertanyaannya:
Karena mereka PPh Final 1% (PP 46) mereka akan diberikan SKB Pemotongan PPh 23.
Seharusnya Jan – Maret tetap dipotong PPh 23 nya.Dan untuk SKB PPh 23 yang ikut PP 46, harus melegalisir SKB tersebut di tiap transaksi.