Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SPH kedua Pengurangan harta
Dear rekan ortax
Bagaimana cara teknis pengisian data SPH induk untuk surat pernyataan kedua yang menyatakan pengurangan harta tetapi ada kurang bayar.
Contoh kasusnya
SPH pertama ikut tarif 0,5% misal (1M x 0,5% bayar uang tebusan 5 juta)
SPH kedua ingin mengikuti tarif 5% tetapi dengan mengurangi harta yang dilapor di SPH pertama misal (400jt x 5% bayar uang tebusan 20jt)Pertanyaan untuk isi di formulir induk bagaimana caranya isi DPUT sebelumnya? Jika diisi SPH pertama akan mengakibatkan lebih bayar.
Thx sebelumnya
Hi Rekan,
Surat Pernyataan Kedua tidak bisa untuk pengurangan harta.
Surat Pernyataan Kedua disampaikan karena ada harta tambahan yang lupa/belum dilapor pada pernyataan pertama.Maaf tapi berdasarkan PMK 118 pasal 22 ayat 6b boleh melakukan SPH kedua untuk pengurangan harta..
Mohon koreksinya
Tolong rekan – rekan senior ortax apakah ada usul lain?
Thx
- Originaly posted by henz:
SPH pertama ikut tarif 0,5% misal (1M x 0,5% bayar uang tebusan 5 juta)
Tarif UMKM
Originaly posted by henz:SPH kedua ingin mengikuti tarif 5% tetapi dengan mengurangi harta yang dilapor di SPH pertama misal (400jt x 5% bayar uang tebusan 20jt)
Klu UMKM pengajuan SPH ke-2 tarifnya tetap 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan 10M dalam Surat Pernyataan atau 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari 10M dalam Surat Pernyataan.
Originaly posted by henz:Pertanyaan untuk isi di formulir induk bagaimana caranya isi DPUT sebelumnya? Jika diisi SPH pertama akan mengakibatkan lebih bayar.
DPUT sebelumnya adalah DPUT SPH Pertama. Contoh pengisian SPH ke-2 berdasarkan ilustrasi rekan di atas dgn tarif UMKM 0,5% :
5.a. 1.400.000.000,-
6.a. 1.000.000.000,-
7.a. 400.000.000,- ===> (5a-6a)
8.a. 2.000.000,-
Demikian.Salam
Menurut saya, aturan main SPH ke-2 dan ke-3 terletak pada ayat 5 :
1. ada harta tambahan yg lupa/belum dilapor
2. niat repatriasi menjadi deklarasi (uang tebusan bertambah)
3. niat deklarasi menjadi repatriasi (uang tebusan berkurang)jadi , bukan harta nya yg berkurang.
Karena dari pengalaman ,(point.1) saya mencoba utk merevisi SPH ke-1 yg mendeklarasi harta dalam negeri berupa uang tunai 100juta. padahal sebenarnya nama harta nya "Tabungan" 120juta.
Uang tunai 100 juta yang sudah keluar S.Ket nya tidak bisa diutak/ik lagi, sehingga saya hanya bisa memasukkan Tabungan 20juta. Menurut Peneliti, sepanjang bisa membuktikan memang totalnya 120juta, iya gpp.mohon rekan"lain masukannya.