Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty SPH kedua Pengurangan harta

  • SPH kedua Pengurangan harta

     July21st updated 7 years, 1 month ago 3 Members · 7 Posts
  • henz

    Member
    26 March 2017 at 11:40 am
  • henz

    Member
    26 March 2017 at 11:40 am

    Dear rekan ortax

    Bagaimana cara teknis pengisian data SPH induk untuk surat pernyataan kedua yang menyatakan pengurangan harta tetapi ada kurang bayar.

    Contoh kasusnya
    SPH pertama ikut tarif 0,5% misal (1M x 0,5% bayar uang tebusan 5 juta)
    SPH kedua ingin mengikuti tarif 5% tetapi dengan mengurangi harta yang dilapor di SPH pertama misal (400jt x 5% bayar uang tebusan 20jt)

    Pertanyaan untuk isi di formulir induk bagaimana caranya isi DPUT sebelumnya? Jika diisi SPH pertama akan mengakibatkan lebih bayar.

    Thx sebelumnya

  • July21st

    Member
    26 March 2017 at 12:43 pm

    Hi Rekan,

    Surat Pernyataan Kedua tidak bisa untuk pengurangan harta.
    Surat Pernyataan Kedua disampaikan karena ada harta tambahan yang lupa/belum dilapor pada pernyataan pertama.

  • henz

    Member
    26 March 2017 at 12:50 pm

    Maaf tapi berdasarkan PMK 118 pasal 22 ayat 6b boleh melakukan SPH kedua untuk pengurangan harta..

    Mohon koreksinya

  • henz

    Member
    26 March 2017 at 10:42 pm

    Tolong rekan – rekan senior ortax apakah ada usul lain?

    Thx

  • memey

    Member
    27 March 2017 at 8:33 am
    Originaly posted by henz:

    SPH pertama ikut tarif 0,5% misal (1M x 0,5% bayar uang tebusan 5 juta)

    Tarif UMKM

    Originaly posted by henz:

    SPH kedua ingin mengikuti tarif 5% tetapi dengan mengurangi harta yang dilapor di SPH pertama misal (400jt x 5% bayar uang tebusan 20jt)

    Klu UMKM pengajuan SPH ke-2 tarifnya tetap 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan 10M dalam Surat Pernyataan atau 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari 10M dalam Surat Pernyataan.

    Originaly posted by henz:

    Pertanyaan untuk isi di formulir induk bagaimana caranya isi DPUT sebelumnya? Jika diisi SPH pertama akan mengakibatkan lebih bayar.

    DPUT sebelumnya adalah DPUT SPH Pertama. Contoh pengisian SPH ke-2 berdasarkan ilustrasi rekan di atas dgn tarif UMKM 0,5% :
    5.a. 1.400.000.000,-
    6.a. 1.000.000.000,-
    7.a. 400.000.000,- ===> (5a-6a)
    8.a. 2.000.000,-
    Demikian.

    Salam

  • July21st

    Member
    27 March 2017 at 9:35 pm

    Menurut saya, aturan main SPH ke-2 dan ke-3 terletak pada ayat 5 :
    1. ada harta tambahan yg lupa/belum dilapor
    2. niat repatriasi menjadi deklarasi (uang tebusan bertambah)
    3. niat deklarasi menjadi repatriasi (uang tebusan berkurang)

    jadi , bukan harta nya yg berkurang.

    Karena dari pengalaman ,(point.1) saya mencoba utk merevisi SPH ke-1 yg mendeklarasi harta dalam negeri berupa uang tunai 100juta. padahal sebenarnya nama harta nya "Tabungan" 120juta.
    Uang tunai 100 juta yang sudah keluar S.Ket nya tidak bisa diutak/ik lagi, sehingga saya hanya bisa memasukkan Tabungan 20juta. Menurut Peneliti, sepanjang bisa membuktikan memang totalnya 120juta, iya gpp.

    mohon rekan"lain masukannya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now