Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ogah Bayar Pajak, Pengusaha Masuk LP Nusakambangan

  • Ogah Bayar Pajak, Pengusaha Masuk LP Nusakambangan

     jajamiharja updated 7 years ago 3 Members · 4 Posts
  • bimoaryan

    Member
    24 March 2017 at 10:20 am
  • bimoaryan

    Member
    24 March 2017 at 10:20 am

    JawaPos.com – Seorang pengusaha asal Jawa Barat berinisial HS kini harus merasakan dinginnya dinding penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Dia bersikukuh tak mau membayar denda pajak sebesar Rp 6 miliar.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Yoyok Satioutomo mengatakan, hal itu merupakan bentuk tindak tegas dari lembaga pengelola pajak bagi setiap wajib pajak (WP) yang tak patuh dengan pajak.

    Sebetulnya, ada enam orang yang sedang dibidik dan segera akan dihukum serupa. Hanya saja, lima orang di antaranya langsung mengurus pembayaran pajak dan kerugian negara dengan nilai rata-rata Rp 1 miliar. "Yang lima takut, jadi langsung membayar. Nah, yang satu itu bandel. Bahkan dia mengajak orang lain untuk tidak membayar pajak," ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, kemarin.

    Alasan pemilihan LP Batu, Nusakambangan karena LP Kebonwaru dianggap terlalu nyaman, sekaligus untuk memberikan efek jera. Dalam kesempatan itu, Yoyok mengungkapkan, meski sumbangan pajak di sektor industri pengahan dan perdagangan tinggi, namun, di sektor itu pula banyak perusahaan yang masih nakal. "Ada yang gak bayar PPN, ngakalin biar dapat restitusi, jumlahnya ratusan (perusahaan)," katanya.

    Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengimbau masyarakat untuk taat pajak. Pasalnya, hasil dari pajak akan digunakan sebagai dana pembangunan. Anggaran dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), 54 persennya didapat dari pajak.

    "Hasil dari pajak juga termasuk dana yang ada di Provinsi sebagai PAD, dana kabupaten/kota yang jadi PAD itu dari pajak. pajak ini tulang punggung belanja negara dan daerah," terangnya.
    Apalagi, saat ini, lembaga pengelola pajak sudah memberlakukan inovasi untuk mempermudah WP dengan layanan E- Filling yang terintegrasi secara online. "Sekarang bayar pajak mudah dilakukan. Di kantor atau di rumah juga bisa. Ga ada alasan untuk tidak bayar pajak," pungkasnya.

    Untuk diketahui, penerimaan pajak untuk wilayah jabar I, meliputi daerah Bandung Raya ditambah Sukabumi dan Cianjur tahun 2016 lalu sebesar Rp 26,8 triliun dari target sebesar Rp 30 triliun. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jabar dan lembaga pengelolaan pajak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 29 triliun untuk wilayah Jabar I. (bbb/yuz/JPG)

    Sumber : http://www.jawapos.com/read/2017/03/24/118415/ogah -bayar-pajak-pengusaha-masuk-lp-nusakambangan

    Sadis betul ya ini pajak sampe masuk bui, masa hukumannya brp lama tuh ya?

  • dianarahmasari

    Member
    24 March 2017 at 10:25 am

    tindakan ini klo udah ada surat paksa tapi gamau bayar ya?

  • jajamiharja

    Member
    24 March 2017 at 10:35 am

    mantep ini, biar pada kapok klo gak bayar pajak

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now