Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Kemkeu Gandeng Kemenkop UKM, Kominfo dan PBNU

  • Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Kemkeu Gandeng Kemenkop UKM, Kominfo dan PBNU

     irfanbachdim updated 7 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • prawoto

    Member
    27 February 2017 at 9:25 am

    Hari ini, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Komunikasi dan Informatika,yang mewakili Pemerintah, dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menandatangani Nota Kesepahaman di Gedung PBNU, Jakarta. Nota Kesepahaman tersebut merupakan suatu bentuk kerja sama pemberdayaan ekonomi umat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sumber daya manusia, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan di bidang perpajakan dalam rangka mendorong perekonomian yang berkelanjutan.

    Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah:

    1. Pemberdayaan ekonomi umat, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan kelembagaan ekonomi guna mendorong perekonomian yang berkelanjutan;
    2. Peningkatan edukasi dan sosialisasi perpajakan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan;
    3. Peningkatan kredibilitas koperasi dalam melakukan pembiayaan kepada UMKM;
    4. Peningkatan edukasi dan sosialisasi konten positif berbasis ajaran agama Islam dalam Kerangka NKRI melalui berbagai media;
    5. Sinergi dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan perpajakan;
    6. Peningkatan kapasitas dan sertifikasi sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
    7. Penyediaan layanan akses internet serta pemerataan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (WPUTI)

    Melalui kerjasama ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan secara signifikan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat, yangdimanfaatkan untuk memperbesar ruang fiskal Pemerintah dalam memberikan dukungan bagi pengembangan UMKM. Seperti diketahui bersama, UMKM memberikan sumbangan 60,34 persen PDB dan 97,22 persen lapangan kerja di Indonesia. Namun, UMKM juga memiliki hambatan seperti akses pembiayaan, iklim bisnis, teknologi, kemampuan manajerial dan akses pasar. Hambatan tersebut akan lebih mudah diselesaikan apabila terjadi sinergi antara program Pemerintah dengan program pemberdayaan umat yang dijalankan oleh PBNU.

    Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, para pihak menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung (liaison officer), membentuk tim atau forum koordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak serta melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan kebutuhan atas pelaksanaan Nota Kesepahaman dimaksud.

    Selanjutnya para pihak akan menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara unit dan/atau lembaga di lingkungan para pihak atau mekanisme lainnya yang mengatur secara lebih rinci hal-hal yang telah ditetapkan dalam Nota Kesepahaman ini.

    Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak melalui addendum yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    sumber: http://www.kemenkeu.go.id/SP/tingkatkan-kepatuhan- pajak-kementerian-keuangan-gandeng-kementerian-kop erasi-dan-ukm-kementerian

  • prawoto

    Member
    27 February 2017 at 9:25 am
  • irfanbachdim

    Member
    27 February 2017 at 10:05 am

    semakin banyak yang digandeng semakin oke

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now