Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-Faktur Lawan Transaksi Rubah Alamat
e-Faktur Lawan Transaksi Rubah Alamat
Dear All, mohon sharing untuk e-faktur. Jika PKP penerbit faktur sudah upload dan sudah lapor e-spt PPN kemudian lawan transaksi baru memberitahu ada perubahan data Alamat pada NPWP.
Pertanyaannya apakah harus faktur pajak kemudian diganti padahal hanya update data alamat lawan transaksi? Karena menurut saya beda alamat tidak serta merta membuat faktur pajak menjadi cacat/tidak lengkap, toh alamat memang ada/tidak fiktif dan NPWP lawan transaksi memang ada dan aktif.
Mohon pencerahannya rekan2. Thanks.menurut saya dibicarakan saja dengan pihak lawan transaksi, karena jika pihak lawan transaksi tetap ingin dirubah, harus melakukan pembetulan, faktur yang sudah diterbitkan harus dibatalkan dan diterbitkan faktur pajak pengganti kemudian diupload ulang dan lapor pembetulan SPT
- Originaly posted by sicut:
Pertanyaannya apakah harus faktur pajak kemudian diganti padahal hanya update data alamat lawan transaksi?
Iya, dibuat Faktur Pajak Pengganti
Originaly posted by sicut:Karena menurut saya beda alamat tidak serta merta membuat faktur pajak menjadi cacat/tidak lengkap
Ya memang benar
sebaiknya seperti iniOriginaly posted by ppew:menurut saya dibicarakan saja dengan pihak lawan transaksi,
- Originaly posted by ppew:
faktur yang sudah diterbitkan harus dibatalkan dan diterbitkan faktur pajak pengganti
Jika dibuat FP Pengganti maka ngga perlu FP dibatalkan. Karena FP Pengganti dan membatalkan FP dua hal yang berbeda.