Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Binggung bayar STP
Dear rekan, saya mendapat STP untuk ketelatan pembayaran dan pelaporan pajak pp 46 pasal 4 ayat 2 jan-mei 2016 di bulan Feb 2017.. namun pada saat saya menerbitkan kode billing saya mengisi masa Februari 2017 dan keterangan nomor STP.. apakah saya keliru rekan?
Seharusnya masa pajaknya
Originaly posted by julee:jan-mei 2016
Salam
saya sependapat dengan rekan memey. Harusnya masa STP nya rekan
bisa dilihat di STPnya aja rekan, masa pajak brp.
setelah di bayar tidak perlu di lapor ke KPP kan rekan???
Ternyata tidak masalah mengikuti waktu terbit surat tagihan tersebut, yang penting nomor stp tidak salah. Thank you semua.
- Originaly posted by Evorius:
setelah di bayar tidak perlu di lapor ke KPP kan rekan???
biasanya sih dilaporkan rekan, tp klo gak kyknya jg gpp. cmiiw