Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Aset yang dilaporkan untuk e-SPT PPh Tahunan Badan

  • Aset yang dilaporkan untuk e-SPT PPh Tahunan Badan

     verdil updated 7 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • pajaknyinyir

    Member
    20 February 2017 at 1:27 pm

    Selamat siang rekan-rekan ortax semua.

    Maaf sebelumnya saya ingin bertanya.

    Terkait dgn e-SPT PPh Tahunan Badan, saya ingin melaporkan asset perusahaan. Namun yg jadi pertanyaan saya, pada perusahaan tsb terdapat dua jenis macam aset yaitu, Aset Tetap dan Properti Investasi.

    Apakah saya harus menjumlah kedua aset tsb untuk dilaporkan pada e-SPT PPh Tahunan Badan?

    Terima kasih sebelumnya.

  • pajaknyinyir

    Member
    20 February 2017 at 1:27 pm
  • ktiong06

    Member
    21 February 2017 at 11:09 am

    Pertanyaan kurang begitu jelas, apakah jenis perusahaan yang dimaksud adalah memiliki properti sebagai inventori.
    Bila sebagai inventori jelas bukan merupakan aset tetap

  • verdil

    Member
    25 February 2017 at 9:04 am

    sepertinya dipisahkan. karena properti investasi naturenya berbeda dengan aset tetap dan tidak disusutkan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now