Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pph
Rekan ortax saya ingin bertanya.. jika perusahaan sedang tidak ada pemasukan.. dan sementara tidak ada karyawan yg di gaji.. utk pelaporan PPH 21 nya bagaimana ya..?
lapor nihil
Viewing 1 - 3 of 3 replies