Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bagaimana Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian?

  • Bagaimana Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian?

     agungpradana97 updated 7 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • cindysyah_

    Member
    20 February 2017 at 9:43 am

    Dear Rekan Ortax

    Di tempat saya bekerja terdapat karyawan harian yang penghasilannya diatas PTKP. Maka saya input di espt bagian tidak final 1721-II.
    untuk menginput pegawai harian apakah status atas pegawai tersebut bisa jd pengurang ? misalnya pegawai tersebut ber status K/3, di espt saya input K/3 atau tetap TK/0 ya ?
    mohon pencerahannya

  • cindysyah_

    Member
    20 February 2017 at 9:43 am
  • kyloren

    Member
    20 February 2017 at 9:48 am

    dibayarkannya bulanan ya rekan? dapet PTKP k/3

  • cindysyah_

    Member
    20 February 2017 at 10:01 am

    kalau dibayarnya mingguan dapet ptkp k/3 atau tk/0 ya ?

  • Suryani helvida hasugian

    Member
    24 February 2017 at 9:07 pm

    saya paham

  • agungpradana97

    Member
    6 March 2017 at 9:15 pm

    Berdasarkan per 16/PJ/2016 disebutkan bahwa dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya”.

    Maka dari itu, atas penghasilan yang melebihi Rp 4.500.000 mendapat pengurangan PTKP, akan tetapi penghitungannya memiliki aturan tersendiri. Berikut saya beri link tata cara penghitungannya, mohon disesuaikan dengan aturan terbaru : http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =49

    ortax

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now