Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian?
Bagaimana Penghitungan PPh 21 Karyawan Harian?
Dear Rekan Ortax
Di tempat saya bekerja terdapat karyawan harian yang penghasilannya diatas PTKP. Maka saya input di espt bagian tidak final 1721-II.
untuk menginput pegawai harian apakah status atas pegawai tersebut bisa jd pengurang ? misalnya pegawai tersebut ber status K/3, di espt saya input K/3 atau tetap TK/0 ya ?
mohon pencerahannyadibayarkannya bulanan ya rekan? dapet PTKP k/3
kalau dibayarnya mingguan dapet ptkp k/3 atau tk/0 ya ?
saya paham
Berdasarkan per 16/PJ/2016 disebutkan bahwa dalam hal Pegawai Tidak Tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnyaâ€.
Maka dari itu, atas penghasilan yang melebihi Rp 4.500.000 mendapat pengurangan PTKP, akan tetapi penghitungannya memiliki aturan tersendiri. Berikut saya beri link tata cara penghitungannya, mohon disesuaikan dengan aturan terbaru : http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =49