Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lewat e-Form Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah
Lewat e-Form Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah
Untuk meningkatkan kemudahan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak memberikan berbagai kemudahan fasilitas penyampaian pajak termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.
Melalui e-form, Wajib Pajak dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Aplikasi e-form dapat diunduh bagi sistem operasi Windows dan MacOS.
"Dengan e-form nantinya bisa download dulu, dan isi offline, begitu selesai tinggal upload saja. Jadi waktu lebih singkat untuk menyampaikan SPT," ujar Hestu saat konfrensi pers di Lantai 2 Gedung Mar'ie Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/2).
Menurutnya, hal ini dapat mempermudah proses pelaporan SPT yang beberapa saat lalu sering mengalami gangguan server, hal ini dikarenakan banyaknya warga yang mengakses online dalam waktu yang bersamaan.
"Ini cukup untuk mengatasai junk, e-form akan sangat membantu dan motto kita lebih cepat lebih nyaman," ujar Hestu.
Selain menyediakan layanan e-form tersebut, Ditjen Pajak juga telah menerapkan pre-populated SPT di mana data yang dimiliki Ditjen Pajak, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja, akan secara otomatis terisi pada SPT elektronik (e-filing dan e-form).
Penerapakan pre-populated SPT ini diharapkan meningkatkan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Sumber : https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/lewat-e-form-b ayar-pajak-jadi-lebih-mudah
Nah ini mantap nih jadi gak harus terus2an online, servernya DJP juga jadi gak berat, ada yang udah nyoba rekan?
mungkin maksud judulnya lapor pajak kali ya rekan buakan bayar hehe, kan klo bayar mah di bank, bikin kodenya di ebiling
ane kemarin udah nyoba, tapi gak ngerti cara gunainnya
ada tutorial gunainnya gak sih?
tutorial belum ada gan, ane udah coba ngisi, gak sulit kok
- Originaly posted by bimoaryan:
Untuk meningkatkan kemudahan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak memberikan berbagai kemudahan fasilitas penyampaian pajak termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, produk terbaru Ditjen Pajak yang mulai berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2016 adalah e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.
Judul nya salah rekan.
Tepatnya peningkatan pelayanan e-filling, yaitu pelaporan pajak bukan pembayaran pajak.Kalau menurut saya sih sama seperti : https://djponline.pajak.go.id/account/login
Bedanya kalo yg e-form bisa di isi secara Offline, sedangkan yg lama harus Online. Untuk menggunakan e form harus mempunyai e fin ya pak?
apakah WP harus menginstall e-spt 1770 dahulu apabila menggunakan e-form ?
Saya malah dapat tutorialnya di blog ini.
http://www.sinaupajak.tk/2017/02/e-form-1-menambah kan-akses-layanan-e.html
http://www.sinaupajak.tk/2017/02/e-form-2-mengundu h-dan-melakukan.html
http://www.sinaupajak.tk/2017/02/e-form-3-mengundu h-formulir-elektronik.html
http://www.sinaupajak.tk/2017/02/e-form-4-mengisi- formulir-elektronik.html
http://www.sinaupajak.tk/2017/02/e-form-5-selesai- mengirim-dan-mencetak.html
Harus di sosialisaikan ke ranah publik ini, biar g pada canggung dan memberikan edukasi biar pada pinter warge indonesia. Sekaligus biar fasilitasnya dapat digunakan oleh banyak orang pada umumnya.
blognya sudah pindah ke sini http://www.sinaupajak.web.id
Selamat siang rekan, saya mhs D3 Perpajakan. Saya mau tanya penerapan e-form dimulai kapan ya?
terimakasih rekan.