Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kapan Harta Warisan dilaporkan pada SPT ahli waris ?

  • Kapan Harta Warisan dilaporkan pada SPT ahli waris ?

     d.widhi updated 6 years, 12 months ago 10 Members · 12 Posts
  • devinW

    Member
    16 February 2017 at 11:43 pm
  • devinW

    Member
    16 February 2017 at 11:43 pm

    Dear all rekan2 ortax,

    mohon sharingnya,
    Jika suatu harta warisan berupa property telah dibuatkan Akta keterangan hak mewaris (akta notaris) tetapi property tersebut belum dilakukan balik nama sertifikat, apakah harta tersebut & penghasilan berupa warisan tersebut sudah harus dilaporkan pada SPT Tahunan OP ahli waris ?

    thanks before,

  • big.small

    Member
    17 February 2017 at 7:18 am

    Sesuai petunjuk pengisian SPT di PER-36/Pj/2015, harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki atau dikuasai oleh WP pada akhir tahun pajak.
    Sebaiknya dilaporkan setelah balik nama karena SHM adalh bukti yg kuat.
    Thx

  • Fitrianti

    Member
    17 February 2017 at 10:16 am

    siang all,

    saya mo tanya apakah anak angkat bisa menerima warisan??
    dan apakah ada UU yang mengatur nya?

  • touchmedown

    Member
    17 February 2017 at 10:22 am

    semua orang bisa mendapat atau menjadi ahli waris rekan.. tapi untuk warisan atau hibah yang tidak di kenakan pph lagi hanya warisan dari satu garis lurus (ayah ke anak). jadi untuk anak angkat masih akan dikenakan pph rekan.

    mohon di koreksi kalau salah untuk rekan yg lebih memahami.

  • Fuzh

    Member
    17 February 2017 at 10:26 am
    Originaly posted by touchmedown:

    semua orang bisa mendapat atau menjadi ahli waris rekan.. tapi untuk warisan atau hibah yang tidak di kenakan pph lagi hanya warisan dari satu garis lurus (ayah ke anak). jadi untuk anak angkat masih akan dikenakan pph rekan.

    Sependapat.

  • yuniffer

    Member
    17 February 2017 at 10:30 am
    Originaly posted by devinW:

    Jika suatu harta warisan berupa property telah dibuatkan Akta keterangan hak mewaris (akta notaris) tetapi property tersebut belum dilakukan balik nama sertifikat, apakah harta tersebut & penghasilan berupa warisan tersebut sudah harus dilaporkan pada SPT Tahunan OP ahli waris ?

    Ya.

  • gialloblu97

    Member
    17 February 2017 at 5:44 pm

    dasarnya itu ahli waris apa?

  • devinW

    Member
    18 February 2017 at 11:03 am
    Originaly posted by gialloblu97:

    dasarnya itu ahli waris apa?

    Pernyataan sebagai ahli waris (anak2 alm)
    alm. tidak meninggalkan wasiat

    ada opini rekan ?

  • fitria Anwar

    Member
    18 February 2017 at 11:29 am

    Selamat siang, sy ingin bertanya jika seorang ank meninggal, kemuduan memberikan sebagian hartanya untuk orang tuanya, apakah itu disebut warisan? Dan apakah dikenakan pajak?

  • Fadhil Faiz

    Member
    19 February 2017 at 4:57 pm
    Originaly posted by Fitria Anwar:

    Selamat siang, sy ingin bertanya jika seorang ank meninggal, kemuduan memberikan sebagian hartanya untuk orang tuanya, apakah itu disebut warisan? Dan apakah dikenakan pajak?

    klo menurut pendapat saya, tergantung dengan dokumen legal, jika berupa warisan itu tidak ada pajak yang terutang karena termasuk hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat

  • d.widhi

    Member
    31 March 2017 at 4:49 pm

    Dear all,

    Mohon pencerahannya untuk kasus ini.

    Apabila seorang ayah memberikan suatu tanah warisan kepada anaknya, tetapi warisan itu belum dibalik nama, masih atas nama si ayah, dan kemudian tanah itu dijual. Uang hasil penjualan ditransfer langsung ke rekening si anak. Sebelumnya harta itu belum pernah dilaporkan ke SPT tahunan si anak. Transaksi jual-beli tetap dilakukan semestinya dengan membayarkan pajak penjualan. Lalu bagaimana si anak harus melaporkan penghasilan yang dia terima di SPT tahunannya?

    Terima kasih untuk saran dan masukannya.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now