Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kapan Harta Warisan dilaporkan pada SPT ahli waris ?
Kapan Harta Warisan dilaporkan pada SPT ahli waris ?
Dear all rekan2 ortax,
mohon sharingnya,
Jika suatu harta warisan berupa property telah dibuatkan Akta keterangan hak mewaris (akta notaris) tetapi property tersebut belum dilakukan balik nama sertifikat, apakah harta tersebut & penghasilan berupa warisan tersebut sudah harus dilaporkan pada SPT Tahunan OP ahli waris ?thanks before,
Sesuai petunjuk pengisian SPT di PER-36/Pj/2015, harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki atau dikuasai oleh WP pada akhir tahun pajak.
Sebaiknya dilaporkan setelah balik nama karena SHM adalh bukti yg kuat.
Thxsiang all,
saya mo tanya apakah anak angkat bisa menerima warisan??
dan apakah ada UU yang mengatur nya?semua orang bisa mendapat atau menjadi ahli waris rekan.. tapi untuk warisan atau hibah yang tidak di kenakan pph lagi hanya warisan dari satu garis lurus (ayah ke anak). jadi untuk anak angkat masih akan dikenakan pph rekan.
mohon di koreksi kalau salah untuk rekan yg lebih memahami.
- Originaly posted by touchmedown:
semua orang bisa mendapat atau menjadi ahli waris rekan.. tapi untuk warisan atau hibah yang tidak di kenakan pph lagi hanya warisan dari satu garis lurus (ayah ke anak). jadi untuk anak angkat masih akan dikenakan pph rekan.
Sependapat.
- Originaly posted by devinW:
Jika suatu harta warisan berupa property telah dibuatkan Akta keterangan hak mewaris (akta notaris) tetapi property tersebut belum dilakukan balik nama sertifikat, apakah harta tersebut & penghasilan berupa warisan tersebut sudah harus dilaporkan pada SPT Tahunan OP ahli waris ?
Ya.
dasarnya itu ahli waris apa?
- Originaly posted by gialloblu97:
dasarnya itu ahli waris apa?
Pernyataan sebagai ahli waris (anak2 alm)
alm. tidak meninggalkan wasiatada opini rekan ?
Selamat siang, sy ingin bertanya jika seorang ank meninggal, kemuduan memberikan sebagian hartanya untuk orang tuanya, apakah itu disebut warisan? Dan apakah dikenakan pajak?
- Originaly posted by Fitria Anwar:
Selamat siang, sy ingin bertanya jika seorang ank meninggal, kemuduan memberikan sebagian hartanya untuk orang tuanya, apakah itu disebut warisan? Dan apakah dikenakan pajak?
klo menurut pendapat saya, tergantung dengan dokumen legal, jika berupa warisan itu tidak ada pajak yang terutang karena termasuk hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
Dear all,
Mohon pencerahannya untuk kasus ini.
Apabila seorang ayah memberikan suatu tanah warisan kepada anaknya, tetapi warisan itu belum dibalik nama, masih atas nama si ayah, dan kemudian tanah itu dijual. Uang hasil penjualan ditransfer langsung ke rekening si anak. Sebelumnya harta itu belum pernah dilaporkan ke SPT tahunan si anak. Transaksi jual-beli tetap dilakukan semestinya dengan membayarkan pajak penjualan. Lalu bagaimana si anak harus melaporkan penghasilan yang dia terima di SPT tahunannya?
Terima kasih untuk saran dan masukannya.