Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penanggalan Bukpot PPh Tidak Final
Penanggalan Bukpot PPh Tidak Final
salam rekan,
saya mau tanya , jika membuat bukpot untuh PPh 21 tidak final apakah tgl harus sama dengan bulannya atau boleh beda? biasanya saya membuat bukpot di tanggal bulan berikutnya, misal bukpot masa januari lapor dan bayar masa januari tapi di tanggal & TTD bulan februari rekan……bolehkah seperti itu? terima kasihbuat sesuai saat terutangnya pph pasal 21 itu yang ideal….
kalau secara teknis e-spt tidak melimitasi
- Originaly posted by irfanbachdim:
buat sesuai saat terutangnya pph pasal 21 itu yang ideal….
kalau secara teknis e-spt tidak melimitasi
brrti tidak masalah ya rekan? tidak menimbulkan denda atau sanksi
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
brrti tidak masalah ya rekan? tidak menimbulkan denda atau sanksi
iya betul.
salam rekan,
saya mau tanya apa penyebab penanggalan bukpot PPh tidak final? mohon penjelasannya- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
salam rekan,
saya mau tanya , jika membuat bukpot untuh PPh 21 tidak final apakah tgl harus sama dengan bulannya atau boleh beda? biasanya saya membuat bukpot di tanggal bulan berikutnya, misal bukpot masa januari lapor dan bayar masa januari tapi di tanggal & TTD bulan februari rekan……bolehkah seperti itu? terima kasihsebenarnya gak boleh rekan.. harusnya pph itu akrual,, harus sama bulannya
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
salam rekan,
saya mau tanya , jika membuat bukpot untuh PPh 21 tidak final apakah tgl harus sama dengan bulannya atau boleh beda? biasanya saya membuat bukpot di tanggal bulan berikutnya, misal bukpot masa januari lapor dan bayar masa januari tapi di tanggal & TTD bulan februari rekan……bolehkah seperti itu? terima kasihSesuai Lampiran Petunjuk Pengisian PER-14/PJ/2013 , diisi berdasarkan tanggal pembuatan bupot PPh 21/26