Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lampiran Penelitian Per 01/PJ/2017 (Ask Hot Issue)
Lampiran Penelitian Per 01/PJ/2017 (Ask Hot Issue)
Dear Rekan – Rekan Ortax,
Terkait dengan keluarnya Per 01/PJ/2017 khususnya untuk Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) (2) (3) (4) tentang Lembar penelitian dan Permintaan kelengkapan SPT Elektronik.
Saya sangat bingung rekan, karena saat ini Sistem Pelaporan Pajak sudah menggunakan E-filling. Namun setelah keluar-nya Per 01/PJ/2017 ini, apakah disimpulkan WP harus melapor 2x?
1. menggunakan e-filling, dan
2. melaporkan pajak secara manual. bersama lampiran – lampiran yang diminta. contoh: untuk SPT pph juga diminta untuk melaporkan secara langsung Bukti potong. Mengingat jumlah bukti potong sangat banyak, dan WP harus melaporkan seluruhnya setiap bulan. Ini akan menjadi sangat sulit.Jika pendapat saya salah, mohon di koreksi.
Terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by rachmadakbars:
2. melaporkan pajak secara manual. bersama lampiran – lampiran yang diminta. contoh: untuk SPT pph juga diminta untuk melaporkan secara langsung Bukti potong. Mengingat jumlah bukti potong sangat banyak, dan WP harus melaporkan seluruhnya setiap bulan. Ini akan menjadi sangat sulit.
bukannya kita upload softcopynya saja rekan… (untuk 1770)
terkait penelitian kpp, bila dimnta hardcopynya, tinggal diprint saja
- Originaly posted by prawoto:
bukannya kita upload softcopynya saja rekan… (untuk 1770)
terkait penelitian kpp, bila dimnta hardcopynya, tinggal diprint saja
Begini rekan, yang saya tangkap dari Per PJ itu, WP harus melaporkan juga hardcopy yang diminta setelah melaporkan CSV via e-filling.
Dan jika memang arti pasal tersebut "jika diminta". Ketentuannya bagaimana? yang dimaksud lengkap atau tidak itu bagaimana? itu konteksnya belum jelas.
Karena CSV yang biasa WP laporkan, merupakan hasil dari input E-SPT (Bukpot dan SSE). Nah bagaimana DJP/KPP menentukan CSV mana yang lengkap dan yang mana yang tidak?
yang sudah buat efilling laporkan efilling
yang belum ada efilling laporkan pakai e-SPT.
e-SPT bisa di download di pajak.go.id
e-SPT ini hanya support untuk 1770 dan 1770 Syang 1770 SS harus pakai efilling.
sebab hari ini saya lapor SPT pakai e-SPT bukan efilling.
salam hangat
- Originaly posted by levintz:
sebab hari ini saya lapor SPT pakai e-SPT bukan efilling.
kalo saya hari ini lapor pake efilling dan hanya melampirkan Induk SPT 1770 nya saja rekan, hehe
- Originaly posted by sayyouneedme:
kalo saya hari ini lapor pake efilling dan hanya melampirkan Induk SPT 1770 nya saja rekan, hehe
sudah lapor SPT y bro? pake formulir 1770? numpang tanya y. jenis pajak di BPE nya apa? saya bulan januari kemarin sudah melaporkan juga. tapi di BPE, di bagian JENIS PAJAK tertulis : "SPT TAHUNAN OP 2015" pdhl yg saya upload itu SPT tahun pajak 2016
- Originaly posted by chris91:
sudah lapor SPT y bro? pake formulir 1770? numpang tanya y. jenis pajak di BPE nya apa? saya bulan januari kemarin sudah melaporkan juga. tapi di BPE, di bagian JENIS PAJAK tertulis : "SPT TAHUNAN OP 2015" pdhl yg saya upload itu SPT tahun pajak 2016
Saya sudah lapor, memang jenisnya SPT TAHUNAN OP 2015, yang diperhatikan tahun pajaknya kalau disana tertulis tahun 2016 berarti sudah benar
- Originaly posted by rachmadakbars:
WP harus melapor 2x?
bukan dua kali tapi sampai lengkap rekan.
Originaly posted by rachmadakbars:untuk SPT pph juga diminta untuk melaporkan secara langsung Bukti potong.
maksudnya untuk yang Masa ya? dijadikan softcopy dalam satu file rekan.
- Originaly posted by chris91:
di bagian JENIS PAJAK tertulis : "SPT TAHUNAN OP 2015" pdhl yg saya upload itu SPT tahun pajak 2016
emang tulisannya seperti itu rekan, kan emang pake ESPT OP 2015.
yang terpenting itu NPWP lalu masa pajak Jan-Des Tahun Pajak 2016 rekan boleh nanya?
tujuan dari peraturan baru ini untuk apa yah?
kok perasaan jd semakin ribet#cmiiw
- Originaly posted by bro_pajak:
tujuan dari peraturan baru ini untuk apa yah?
untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
- Originaly posted by rachmadakbars:
WP harus melaporkan juga hardcopy yang diminta setelah melaporkan CSV via e-filling
dlam hal setelah dilakukan penelitian, ditemukan adanya data yang belum lengkap.
Originaly posted by rachmadakbars:Nah bagaimana DJP/KPP menentukan CSV mana yang lengkap dan yang mana yang tidak?
melalui penelitian sesuai prosedur internal DJP.
Originaly posted by rachmadakbars:Ketentuannya bagaimana? yang dimaksud lengkap atau tidak itu bagaimana? itu konteksnya belum jelas.
ketentuannya berdasarkan PMK dan Per-Dirjen