Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan 2016 Suami & Istri

  • SPT Tahunan 2016 Suami & Istri

     ngvaddict updated 7 years, 1 month ago 20 Members · 33 Posts
  • cape

    Member
    8 February 2017 at 3:06 pm
  • cape

    Member
    8 February 2017 at 3:06 pm

    Siang Rekan Sekalian.

    Mau tanya soal pelaporan SPT Tahunan 2016 Suami Istri.
    Apakah sekarang pelaporan SPT nya harus digabung antara suami istri atau bisa secara terpisah (suami melapor SPT sendiri) (istri melapor SPT sendiri).
    kondisi :
    – suami & istri sama2 punya NPWP masing2.
    – suami karyawan perusahaan A dan istri karyawan perusahaan B.
    jika boleh melaporkan spt secara terpisah status perpajakan nya di isi apa ? (KK / HB / PH / MT)

    mohon bantuannya rekan sekalian.

    salam,

  • cape

    Member
    8 February 2017 at 3:17 pm

    Tambahan Informasi rekan
    penghasilan suami diatas 60jt/thn (pake form 1770 S)
    penghasilan istri di bawah 60jt/thn (pake form 1770 SS)

  • loveindonesia

    Member
    9 February 2017 at 7:06 am

    MT rekan, pajaknya dihitung kembali.

  • peanutbutter

    Member
    9 February 2017 at 9:08 am
    Originaly posted by cape:

    PH / MT)

    antara dua ini rekan, perhitungannya nanti disatuin (penghasilan dan pajaknya) lalu diproporsikan kembali terhadap penghasilan masing masing.

  • ajarpajak

    Member
    9 February 2017 at 2:37 pm
    Originaly posted by cape:

    penghasilan suami diatas 60jt/thn (pake form 1770 S)
    penghasilan istri di bawah 60jt/thn (pake form 1770 SS)

    dua dua nya nanti lapor pake SPT 1770S rekan, ditambah ngisi lampiran 1770S lembar pnghitungan pph bagi WP kawin status MT

  • citrareeves

    Member
    9 February 2017 at 5:22 pm
    Originaly posted by peanutbutter:

    antara dua ini rekan, perhitungannya nanti disatuin (penghasilan dan pajaknya) lalu diproporsikan kembali terhadap penghasilan masing masing.

    Jika di proporsikan kembali ada kemungkinan jadi kurang bayar dong ? Aturan ini ada di pasal berapa ya? Karena selama ini masih lapor masing-masing. Thx.

  • abrahamchandra

    Member
    9 February 2017 at 8:44 pm
    Originaly posted by cape:

    Siang Rekan Sekalian.

    Mau tanya soal pelaporan SPT Tahunan 2016 Suami Istri.
    Apakah sekarang pelaporan SPT nya harus digabung antara suami istri atau bisa secara terpisah (suami melapor SPT sendiri) (istri melapor SPT sendiri).
    kondisi :
    – suami & istri sama2 punya NPWP masing2.
    – suami karyawan perusahaan A dan istri karyawan perusahaan B.
    jika boleh melaporkan spt secara terpisah status perpajakan nya di isi apa ? (KK / HB / PH / MT)

    mohon bantuannya rekan sekalian.

    penghasilannya digabung dulu nanti diproporsikan lagi, dan itu sudah pasti menyebabkan kurang bayar. menurut saya NPWP Istri digabung ke suami saja..

  • peanutbutter

    Member
    10 February 2017 at 7:48 am
    Originaly posted by citrareeves:

    Jika di proporsikan kembali ada kemungkinan jadi kurang bayar dong ?

    secara matematis iya rekan.

    Originaly posted by citrareeves:

    Aturan ini ada di pasal berapa ya?

    pasal 8 ayat 3 UU PPh

    Originaly posted by citrareeves:

    Karena selama ini masih lapor masing-masing

    lapor memang masing-masing karena masing-masing punya NPWP, tapi karena satu keluarga (suami-istri) dianggap adalah satu kesatuan ekonomis maka perhitungannya yang disatukan, pajaknya nanti terpisah makanya diproporsikan.

  • citrareeves

    Member
    10 February 2017 at 11:12 am
    Originaly posted by peanutbutter:

    secara matematis iya rekan.

    Tapi kalau dilihat dari UU PPh pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan yang semata-mata hanya dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong pajak maka penghasilan netto Istri tidak perlu di gabung dengan pengahasilan Netto Suami kan rekan? Karena pengenaan pajak istri akan bersifat final sehingga tidak akan menyebabkan lebih bayar. CMIIW

  • taruna.fgx

    Member
    10 February 2017 at 2:48 pm

    Jika memang ada dua NPWP ya kewajiban pelaporan nya mengikat ke pemilik NPWP alias suami dan istri masing-masing akan melaporkan SPT-nya dengan status MT.

    Sebaiknya sih memang NPWP istri ditiadakan saja, dan menginduk ke NPWP suami ya.

    Jika sudah ditiadakan maka nanti lapor SPT-nya cukup satu saja yakni atas nama suami, dan penghasilan istri dari satu perusahaan dianggap merupakan penghasilan yang bersifat final, CMIIW

  • cape

    Member
    13 February 2017 at 8:12 am
    Originaly posted by loveindonesia:

    MT rekan, pajaknya dihitung kembali.

    Originaly posted by peanutbutter:

    antara dua ini rekan, perhitungannya nanti disatuin (penghasilan dan pajaknya) lalu diproporsikan kembali terhadap penghasilan masing masing.

    Originaly posted by sayyouneedme:

    dua dua nya nanti lapor pake SPT 1770S rekan, ditambah ngisi lampiran 1770S lembar pnghitungan pph bagi WP kawin status MT

    Originaly posted by abrahamchandra:

    Jika di proporsikan kembali ada kemungkinan jadi kurang bayar dong ? Aturan ini ada di pasal berapa ya? Karena selama ini masih lapor masing-masing. Thx.

    Originaly posted by abrahamchandra:

    penghasilannya digabung dulu nanti diproporsikan lagi, dan itu sudah pasti menyebabkan kurang bayar. menurut saya NPWP Istri digabung ke suami saja..

    Originaly posted by peanutbutter:

    lapor memang masing-masing karena masing-masing punya NPWP, tapi karena satu keluarga (suami-istri) dianggap adalah satu kesatuan ekonomis maka perhitungannya yang disatukan, pajaknya nanti terpisah makanya diproporsikan.

    Originaly posted by citrareeves:

    Tapi kalau dilihat dari UU PPh pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan yang semata-mata hanya dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong pajak maka penghasilan netto Istri tidak perlu di gabung dengan pengahasilan Netto Suami kan rekan? Karena pengenaan pajak istri akan bersifat final sehingga tidak akan menyebabkan lebih bayar. CMIIW

    Originaly posted by taruna.fgx:

    Jika memang ada dua NPWP ya kewajiban pelaporan nya mengikat ke pemilik NPWP alias suami dan istri masing-masing akan melaporkan SPT-nya dengan status MT.

    Sebaiknya sih memang NPWP istri ditiadakan saja, dan menginduk ke NPWP suami ya.

    Jika sudah ditiadakan maka nanti lapor SPT-nya cukup satu saja yakni atas nama suami, dan penghasilan istri dari satu perusahaan dianggap merupakan penghasilan yang bersifat final, CMIIW

    terima kasih banyak atas bantuan nya rekan sekalian.

  • peanutbutter

    Member
    13 February 2017 at 1:08 pm
    Originaly posted by citrareeves:

    Tapi kalau dilihat dari UU PPh pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan yang semata-mata hanya dari 1 pemberi kerja yang telah dipotong pajak maka penghasilan netto Istri tidak perlu di gabung dengan pengahasilan Netto Suami kan rekan? Karena pengenaan pajak istri akan bersifat final sehingga tidak akan menyebabkan lebih bayar.

    kalau NPWPnya satu rekan, satu untuk berdua 😀

    Originaly posted by cape:

    – suami & istri sama2 punya NPWP masing2.

    sementara kan kasusnya begini, jadi punya masing-masing

  • peanutbutter

    Member
    13 February 2017 at 1:10 pm
    Originaly posted by peanutbutter:

    sementara kan kasusnya begini, jadi punya masing-masing

    cumaaaaa, perhitungannya disatuin baru nanti dipindain ke SPT masing-masing, semoga mencerahkan

  • ronnynew

    Member
    13 February 2017 at 2:35 pm

    jika ingin melaporkan secara sendiri-sendiri boleh dengan catatan penghasilan di lapoprkan masing2, jdi tidak memotong pajak secara berlebihan

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now