Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Uang Muka Penjualan
Misal :
tgl 5/1/17 Menerima pesanan kue senilai Rp 300.000.sebesar Rp 150.000 telah dibayar tunai sebagai uang muka dan sisanya akan dilunasi pada saat pesanan tersebut selesai.
7/1/17 Pesanan kue tgl 5/1/17 telah selasai.pesanan diambil pemesan dan kekurangan pembayaran di lunasin.
menurut kalian Jurnal umum atas 2 transaksi tersebut kaya gimana ?Jurnal Umum untuk Pembeli dan Penjual bagaimana ?
Viewing 1 - 3 of 3 replies