Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindahbukuan
Dear Rekan ORTAX, kasusnya seperti ini saya ada salah dalam pengisian e Billing pajak untuk PPH 21 dan PPN masa pajak Desember, yang seharusnya tahun 2016 saya isi dengan tahun 2017, saya sudah mengajukan pemindahbukuan ke KPP setempat dan menurut aturannya Bukti pemindahbukuan akan diterbitkan setelah 30 hari kerja, itu artinya saya akan telat dalam pelaporan, yang ingin saya tanyakan adakah opsi lain agar saya tidak telat lapor?, mohon bantuannya rekan,
- Originaly posted by sekaiichi:
Dear Rekan ORTAX, kasusnya seperti ini saya ada salah dalam pengisian e Billing pajak untuk PPH 21 dan PPN masa pajak Desember, yang seharusnya tahun 2016 saya isi dengan tahun 2017, saya sudah mengajukan pemindahbukuan ke KPP setempat dan menurut aturannya Bukti pemindahbukuan akan diterbitkan setelah 30 hari kerja, itu artinya saya akan telat dalam pelaporan, yang ingin saya tanyakan adakah opsi lain agar saya tidak telat lapor?, mohon bantuannya rekan,
PPh 21 Lapor Nihil setelah terima bukti PBK lakukan Pembetulan. Untuk PPN karena sdh diupload jd hrs lapor sesuai KB, klu nunggu PBK pasti telat solusinya setor kembali senilai KB utk masa Des 2016. Utk ebilling PPN yg salah (2017), PBK ke PPN masa Jan atau kurang bayar pajak lainnya.
Salam
Terima kasih rekan memey sangat membantu sekali, tapi saya rasa kalau PPN dilapor nihil terlebih dahulu juga tidak masalah, nanti pembetulan dibulan berikutnya, bagaimana menurut rekan memey?
- Originaly posted by sekaiichi:
tapi saya rasa kalau PPN dilapor nihil terlebih dahulu juga tidak masalah, nanti pembetulan dibulan berikutnya, bagaimana menurut rekan memey?
Rekan pakai efaktur?? klu pakai efaktur dan PK-PM sdh diupload ga bs lapor nihil kecuali blm diupload bisa buat SPT Nihil dulu, begitu terima bukti PBK buat SPT Pembetulan.
Salam
okey rekan memey, tadinya mau saya ralat untuk PPN lapor nihil, tapi sudah terlanjur dijawab, terima kasih banyak atas masukannya,