Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan SPT Tahun Pajak 2016

  • Pelaporan SPT Tahun Pajak 2016

  • doubleyu

    Member
    17 January 2017 at 5:39 pm

    Dear rekon ortax,

    Mau tanya nih, untuk pelaporan SPT OP tahun pajak 2016, apakah masih diperbolehkan menggunakan hardcopy?
    atau wajib menggunakan efilling? soalnya cari peraturannya tapi gak ketemu

  • doubleyu

    Member
    17 January 2017 at 5:39 pm
  • priadiar4

    Member
    18 January 2017 at 7:47 am
    Originaly posted by doubleyu:

    apakah masih diperbolehkan menggunakan hardcopy?

    jika sudah pernah eSPT or efilling atau WP PKP tidak bisa

  • doubleyu

    Member
    18 January 2017 at 8:44 am

    Rekan Priadiar4,

    terima kasih informasinya. sebelumnya saya belum pernah efiling atau espt dan bukan PKP jadi masih bisa menggunakan hardcopy seperti biasa yah

  • ajarpajak

    Member
    18 January 2017 at 8:46 am
    Originaly posted by doubleyu:

    masih diperbolehkan menggunakan hardcopy?

    maksudnya manual? tidak pakai CSV? jika blm pernah menggunakan CSV/Efilling maka masih bisa lapor manual (hanya membawa harcopy)

  • memey

    Member
    18 January 2017 at 9:03 am

    Tergantung kebijakan KPP masing2, ada yg sdh diwajibkan menggunakan efiling utk form 1770S dan SS.

    Salam

  • Yuhui

    Member
    18 January 2017 at 4:51 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ika sudah pernah eSPT or efilling atau WP PKP tidak bisa

    Tambahan aja dan juga bagi WP yang terdaftar di KPP WP Besar, Madya , sama Jakarta Khusus serta bagi PNS/TNI/POLRI

  • FreeBird

    Member
    20 January 2017 at 9:40 am
    Originaly posted by memey:

    Tergantung kebijakan KPP masing2, ada yg sdh diwajibkan menggunakan efiling utk form 1770S dan SS.

    Salam

    Setuju

  • Fadhil Faiz

    Member
    22 January 2017 at 11:01 am

    untuk regulasi yang terakhir, klo ga salah untuk karyawan ASN, Polri, TNI diwajibkan lapor e filing

  • sudiarta

    Member
    23 January 2017 at 7:28 am
    Originaly posted by doubleyu:

    Mau tanya nih, untuk pelaporan SPT OP tahun pajak 2016, apakah masih diperbolehkan menggunakan hardcopy?
    atau wajib menggunakan efilling? soalnya cari peraturannya tapi gak ketemu

    Jika tahun-tahun sebelumnya rekan melaporkan SPT Tahunan dengan E-filling, Untuk tahun selanjutnya tidak bisa lagi menggunakan pelaporan secara manual.

  • Yuhui

    Member
    24 January 2017 at 6:00 pm
    Originaly posted by Fadhil Faiz:

    untuk regulasi yang terakhir, klo ga salah untuk karyawan ASN, Polri, TNI diwajibkan lapor e filing

    Yaps benar itu mulai tahun pajak 2015 kemaren karena adanya SE dari Kemenpan RB

  • yunimurdiana

    Member
    25 January 2017 at 8:50 am

    dear rekan ortax,

    mau tanya, untuk direktur cv yang menerima prive , formulir apa yg bisa digunakan unt lapor spt tahunan? 1770 atau 1770s

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now