Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › karyawan baru mau buat NPWP
selamat sore, saya mau bertanya, dan di awali sedikit cerita
di perusahaan saya ada karyawan yang baru mau membuat NPWP (ya, baru sadar mau buat setelah potongan pajaknya besar).
jadi begini, bila karyawan tersebut membuat NPWP pada januari 2017..
bagaimana dengan PPh 21 yang sudah di bayar pada januari – desember 2016? apakah bisa mengurangi pajaknya setelah dia memiliki NPWP?terima kasih, maaf jika kurang jelas pertanyaannya
sudah beda tahun rekan, jadi 2016 sudah dianggap close dengan status tidak NPWP
hem, begitu ya rekan..oke terima kasih banyak
Viewing 1 - 4 of 4 replies