Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NOTUL COO & Through B/L
Dear rekan rekan,
Mau tanya apakah akhir akhir ini ada yang kena Notul Bea Cukai gara gara COO belum diserahkan karena respon NPD tidak diterima dan tidak menyerahkan certificate throgh B/L (shipment transit di Hongkong).
Kenapa Bea Cukai selalu mempersalahkan COO,
Sekarang ini bayak importir yang dikenakan Notul gara gara hal through B/L.
Jadi pada saat ambil DO, importir harus tanya ke pelayaran apakah vessel transhipment ke Hongkong, jika ya, maka harus minta certificate throgh B/L.
Terima kasih.
Jemi
yuk yg paham bea cukai dibantu hehe
Viewing 1 - 3 of 3 replies