• penyetoran pp-46 telat

     Il_ham updated 6 years, 10 months ago 10 Members · 15 Posts
  • y0dh4

    Member
    10 January 2017 at 2:41 pm
  • y0dh4

    Member
    10 January 2017 at 2:41 pm

    Rekans mohon pencerahannya nih… bagaimana dengan perlakuan pembayaran pph final 1% dari bln Januari 2016 sampe skrg yg belum dibayarkan? Apakah bisa dibayarkan secara total? Dengan menyatukan 12 bulan omset dikalikan 1% untuk 1 SSP, ataukah dibuat per bulan dikalikan 1 % dengan membuat 12 SSP? Apakah ada snksi terlambat bayar utk PPh final ? bagaimana solusi yg baiknya..

  • priadiar4

    Member
    10 January 2017 at 2:42 pm
    Originaly posted by y0dh4:

    dibuat per bulan dikalikan 1 % dengan membuat 12 SSP?

    Originaly posted by y0dh4:

    Apakah ada snksi terlambat bayar utk PPh final ?

    ada

  • Yuhui

    Member
    10 January 2017 at 7:05 pm
    Originaly posted by y0dh4:

    Rekans mohon pencerahannya nih… bagaimana dengan perlakuan pembayaran pph final 1% dari bln Januari 2016 sampe skrg yg belum dibayarkan? Apakah bisa dibayarkan secara total? Dengan menyatukan 12 bulan omset dikalikan 1% untuk 1 SSP, ataukah dibuat per bulan dikalikan 1 % dengan membuat 12 SSP? Apakah ada snksi terlambat bayar utk PPh final ? bagaimana solusi yg baiknya..

    Secara aturan (PP46/2013 dan aturan pelaksanaannya) seharusnya per bulan tapi berhubung ini udah setahun , mungkin dibikin masa pajak Desember 2016 aja atas omset setahun. Kalok untuk sanksi terlambat penyetoran tentunya secara aturan dikenakan

  • memey

    Member
    11 January 2017 at 7:55 am
    Originaly posted by yuhui:

    Secara aturan (PP46/2013 dan aturan pelaksanaannya) seharusnya per bulan tapi berhubung ini udah setahun , mungkin dibikin masa pajak Desember 2016 aja atas omset setahun. Kalok untuk sanksi terlambat penyetoran tentunya secara aturan dikenakan

    Tidak bisa rekan, tetap harus disetor perbulan dari Jan s.d Des 2016. Atas keterlambatan setor dikenakan sanksi.

    Salam

  • Yuhui

    Member
    11 January 2017 at 9:35 am
    Originaly posted by memey:

    Tidak bisa rekan, tetap harus disetor perbulan dari Jan s.d Des 2016. Atas keterlambatan setor dikenakan sanksi.

    Salam

    Iya rekan , tapi karena udah terlewati setahun (sekarang kan udah 2017) , daripada bikin billing 12 masa pajak untuk 2016 mending bikin satu aja di masa pajak Desember atas omset setahun. Baru yang 2017 ke depan per bulan sesuai aturan

  • memey

    Member
    11 January 2017 at 10:06 am

    Bukan karena sdh lewat dijadikan alasan biliing dibuat sekaligus, tetap harus dibuat dan disetorkan perbulan. Karena pada SPT Tahunan harus dilampirkan Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha.

    Salam

  • dharmawan a

    Member
    11 January 2017 at 1:19 pm
    Originaly posted by memey:

    Tidak bisa rekan, tetap harus disetor perbulan dari Jan s.d Des 2016. Atas keterlambatan setor dikenakan sanksi.

    sanksi terlambat bayar = 2 % per bulan

    sanksi terlambat lapor = Rp. 100.000/masa ????

    karena PPh Ps. 4 (2) atas penghasilan bruto tidak dilaporkan ke KPP, atas pembayaran yg telah disetorkan dan memperoleh NTPN = sudah lapor. Mohon pencerahannya rekan Memey

  • Fadhil Faiz

    Member
    12 January 2017 at 9:29 pm

    Menurut pendapat saya tetap harus dilaporkan per masa, terkait jg dengan sanksi adm juga dikenakan per masa

  • ewox

    Member
    13 January 2017 at 12:54 pm
    Originaly posted by yuhui:

    Iya rekan , tapi karena udah terlewati setahun (sekarang kan udah 2017) , daripada bikin billing 12 masa pajak untuk 2016 mending bikin satu aja di masa pajak Desember atas omset setahun. Baru yang 2017 ke depan per bulan sesuai aturan

    kok bisaaa. solusi ngawur begini, he he he
    lah wong terutang setiap bulan kok

    Pasal 4

    (1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah 1% (satu persen).

    (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.

    (3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  • ewox

    Member
    13 January 2017 at 12:56 pm

    klo analogi nya seperti itu. klo ada WP yg belum lapor SPT tahunan 3 tahun, lalu buat SSE nya digabung aja yah pajak terutang 3 tahun sekaligus, hadehhhhhh

  • iqbalhasan

    Member
    13 January 2017 at 3:35 pm

    memang harus di setorkan setiap bulan , tapi kondisi di lapangan banyak yang setoran 3 bulan sekalian wkwkw

  • Yuhui

    Member
    17 January 2017 at 6:41 pm
    Originaly posted by ewox:

    klo analogi nya seperti itu. klo ada WP yg belum lapor SPT tahunan 3 tahun, lalu buat SSE nya digabung aja yah pajak terutang 3 tahun sekaligus, hadehhhhhh

    Ya kalok sesuai aturan memang berdasarkan omset per bulan per tempat usaha , btw sebaiknya ke AR KPP aja , karena saya udah pernah mengalami seperti ini dan kode billingnya karena udah lewat tahun diarahkan dibuat global , nanti di SPT nya baru dirinci per masa pajak dan per tempat usaha

  • Ernii

    Member
    5 June 2017 at 3:08 pm

    cara pembayaran sanksi kalau telat setor 1 bulan gmn ya? apakah di bulan berikutnya jumlah yg di setor langsung di tambahkan dengan jumlah sanksi ny saja?

  • Il_ham

    Member
    6 June 2017 at 12:01 pm
    Originaly posted by y0dh4:

    Apakah bisa dibayarkan secara total? Dengan menyatukan 12 bulan omset dikalikan 1% untuk 1 SSP, ataukah dibuat per bulan dikalikan 1 % dengan membuat 12 SSP?

    tidak bisa rekan, wajib disetorkan per masa pajak sebagai acuan untuk mengisi peredaran bruto di SPT Tahunan

    Originaly posted by y0dh4:

    Apakah ada snksi terlambat bayar utk PPh final

    ada dikenakan sanksi bunga 2% per bulan

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now