Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › penyetoran pp-46 telat
penyetoran pp-46 telat
Rekans mohon pencerahannya nih… bagaimana dengan perlakuan pembayaran pph final 1% dari bln Januari 2016 sampe skrg yg belum dibayarkan? Apakah bisa dibayarkan secara total? Dengan menyatukan 12 bulan omset dikalikan 1% untuk 1 SSP, ataukah dibuat per bulan dikalikan 1 % dengan membuat 12 SSP? Apakah ada snksi terlambat bayar utk PPh final ? bagaimana solusi yg baiknya..
- Originaly posted by y0dh4:
dibuat per bulan dikalikan 1 % dengan membuat 12 SSP?
Originaly posted by y0dh4:Apakah ada snksi terlambat bayar utk PPh final ?
ada
- Originaly posted by y0dh4:
Rekans mohon pencerahannya nih… bagaimana dengan perlakuan pembayaran pph final 1% dari bln Januari 2016 sampe skrg yg belum dibayarkan? Apakah bisa dibayarkan secara total? Dengan menyatukan 12 bulan omset dikalikan 1% untuk 1 SSP, ataukah dibuat per bulan dikalikan 1 % dengan membuat 12 SSP? Apakah ada snksi terlambat bayar utk PPh final ? bagaimana solusi yg baiknya..
Secara aturan (PP46/2013 dan aturan pelaksanaannya) seharusnya per bulan tapi berhubung ini udah setahun , mungkin dibikin masa pajak Desember 2016 aja atas omset setahun. Kalok untuk sanksi terlambat penyetoran tentunya secara aturan dikenakan
- Originaly posted by yuhui:
Secara aturan (PP46/2013 dan aturan pelaksanaannya) seharusnya per bulan tapi berhubung ini udah setahun , mungkin dibikin masa pajak Desember 2016 aja atas omset setahun. Kalok untuk sanksi terlambat penyetoran tentunya secara aturan dikenakan
Tidak bisa rekan, tetap harus disetor perbulan dari Jan s.d Des 2016. Atas keterlambatan setor dikenakan sanksi.
Salam
- Originaly posted by memey:
Tidak bisa rekan, tetap harus disetor perbulan dari Jan s.d Des 2016. Atas keterlambatan setor dikenakan sanksi.
Salam
Iya rekan , tapi karena udah terlewati setahun (sekarang kan udah 2017) , daripada bikin billing 12 masa pajak untuk 2016 mending bikin satu aja di masa pajak Desember atas omset setahun. Baru yang 2017 ke depan per bulan sesuai aturan
Bukan karena sdh lewat dijadikan alasan biliing dibuat sekaligus, tetap harus dibuat dan disetorkan perbulan. Karena pada SPT Tahunan harus dilampirkan Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha.
Salam
- Originaly posted by memey:
Tidak bisa rekan, tetap harus disetor perbulan dari Jan s.d Des 2016. Atas keterlambatan setor dikenakan sanksi.
sanksi terlambat bayar = 2 % per bulan
sanksi terlambat lapor = Rp. 100.000/masa ????
karena PPh Ps. 4 (2) atas penghasilan bruto tidak dilaporkan ke KPP, atas pembayaran yg telah disetorkan dan memperoleh NTPN = sudah lapor. Mohon pencerahannya rekan Memey
Menurut pendapat saya tetap harus dilaporkan per masa, terkait jg dengan sanksi adm juga dikenakan per masa
- Originaly posted by yuhui:
Iya rekan , tapi karena udah terlewati setahun (sekarang kan udah 2017) , daripada bikin billing 12 masa pajak untuk 2016 mending bikin satu aja di masa pajak Desember atas omset setahun. Baru yang 2017 ke depan per bulan sesuai aturan
kok bisaaa. solusi ngawur begini, he he he
lah wong terutang setiap bulan kokPasal 4
(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah 1% (satu persen).
(2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha.
(3) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
klo analogi nya seperti itu. klo ada WP yg belum lapor SPT tahunan 3 tahun, lalu buat SSE nya digabung aja yah pajak terutang 3 tahun sekaligus, hadehhhhhh
memang harus di setorkan setiap bulan , tapi kondisi di lapangan banyak yang setoran 3 bulan sekalian wkwkw
- Originaly posted by ewox:
klo analogi nya seperti itu. klo ada WP yg belum lapor SPT tahunan 3 tahun, lalu buat SSE nya digabung aja yah pajak terutang 3 tahun sekaligus, hadehhhhhh
Ya kalok sesuai aturan memang berdasarkan omset per bulan per tempat usaha , btw sebaiknya ke AR KPP aja , karena saya udah pernah mengalami seperti ini dan kode billingnya karena udah lewat tahun diarahkan dibuat global , nanti di SPT nya baru dirinci per masa pajak dan per tempat usaha
cara pembayaran sanksi kalau telat setor 1 bulan gmn ya? apakah di bulan berikutnya jumlah yg di setor langsung di tambahkan dengan jumlah sanksi ny saja?
- Originaly posted by y0dh4:
Apakah bisa dibayarkan secara total? Dengan menyatukan 12 bulan omset dikalikan 1% untuk 1 SSP, ataukah dibuat per bulan dikalikan 1 % dengan membuat 12 SSP?
tidak bisa rekan, wajib disetorkan per masa pajak sebagai acuan untuk mengisi peredaran bruto di SPT Tahunan
Originaly posted by y0dh4:Apakah ada snksi terlambat bayar utk PPh final
ada dikenakan sanksi bunga 2% per bulan